Pemberhentian Sesuai AD/ART

Pemberhentian Sesuai AD/ART

DPC PD Akan Panggil Iin Solikhin SUMBER - Pemberhentian 7 Ketua DPAC (Dewan Pimpinan Anak Cabang) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Cirebon sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Bab 1 pasal 5 ayat 1. Maka keputusan partai yang sudah disetujui dengan surat pemberhentian 7 DPAC dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat tersebut harus ditaati dan dilaksanakan. Demikian diungkapkan Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Moch, Sanudi didampingi Wakil Ketua Tim Klarifikasi DPC Partai Demokrat Sujono Marjaya kepada Radar disela-sela acara konsolidasi pengurus di kantor DPC Partai Demokrat, Sabtu (4/9). Atas dasar itu, ujarnya maka semua pengurus partai harus menaati keputusan tersebut. Adapun alasan pemberhentian tidak lain karena hasil dari klarifikasi tim Partai Demokrat dan juga usulan serta pendapat bahwa ketujuh ketua DPAC itu terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin anggota. “Baik disengaja maupun tidak sengaja telah merusak, mencemarkan dan merendahkan nama baik dan citra Partai Demokrat, maka pemberian sanksinya adalah pemberhentian,” tegasnya. Terkait dengan pernyataan sikap dari salahsatu anggota tim klarifikasi DPC Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Demokrat Iin Solikhin yang menyatakan kalau pemberhentian ketujuh ketua DPAC itu karena keinginan dan keegoisan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon dibantah Moch Sanudi. “Pengusulan pemberhentian ke-7 ketua DPAC itu bukan karena keegoisan atau keinginan ketua DPC Partai Demokrat, tapi itu keputusan Partai Demokrat yang didasarkan pada AD/ART. Di mana ke-7 ketua DPAC itu telah melakukan pelanggaran berat terhadap partai,” terangnya. Oleh karena itu, DPC Partai Demokrat akan melakukan pemanggilan terhadap anggota tim klarifikasi DPC Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Kabupaten Cirebon Iin Solikin atas pernyataan sikapnya. “Kita akan pangil Iin Solikin terkait pernyataan sikapnya yang menolak putusan Partai Demokrat dan juga terkait banyaknya pengaduan mengenai pelanggaran disiplin. Kami anggap pelanggarannya (Iin) sudah diluar batas kewajaran dengan membuka aib kita sendiri maka saya setuju bagi ketua DPAC yang melakukan pelanggaran diberhentikan sementara dari kepengurusan,” paparnya. Pada kesempatan itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon H Agus Effendi SH MH memberikan bingkisan lebaran kepada pengurus dan anggota Partai Demokrat Kabupaten Cirebon serta ratusan anak yatim piatu. (ugi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: