KPU Kuningan Gelar Bimtek Verfak Keanggotaan Parpol
KUNINGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik (Parpol) di aula Hotel Grand Purnama, Kamis (14/12). Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan seluruh parpol yang ada di Kabupaten Kuningan. Acara ini diadakan guna menyampaikan poin-poin apa saja yang harus dipersiapkan oleh partai politik untuk menghadapi tahapan Verfak Parpol yang akan dilakukan oleh Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kuningan. Tahapan verifikasi faktual tersebut rencananya akan dilakukan terhitung sejak 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 mendatang. Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM dan dilanjutkan penyampaian materi tentang Verfak Parpol, yang di dalamnya menjelaskan beberapa mekanisme. Yakni tentang Verfak kepengurusan Parpol meliputi jumlah dan susunan pengurus (ketua, sekretaris dan bendahara) partai politik di tingkat kabupaten/kota, pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota paling sedikit 30 persen, dan mengecek keabsahan domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan pemilu. “Selain itu, juga terdapat verfak tentang ketidak hadiran ketua, sekretaris, dan bendahara partai politik yang harus disertakan dengan kelengkapan dokumen yang lengkap mengenai ketidakhadirannya saat verifikasi kepengurusan,” jelas Heni. Berkenaan dengan penyampaian materi tersebut, Heni juga memandu simulasi verfak kepengurusan parpol. Proses simulasi melibatkan sejumlah perwakilan parpol, Komisioner KPU, dan Panwaslu Kuningan. “Simulasi ini bertujuan untuk mengecek kesiapan kepengurusan parpol dalam kegiatan verifikasi yang akan dilaksanakan nanti dan mengecek kesiapaan KPU sebagai pihak verifikator terkait,” ujarnya. Di akhir paparan materinya, Heni menyampaikan pesan kepada perwakilan partai politik untuk mempersiapkan segala aspek atau poin-poin yang harus dilengkapi, sebelum tahapan kegiatan verifikasi dilakukan. Untuk membuat suasana bimtek lebih edukatif, inovatif, dan kreatif, KPU Kabupaten Kuningan di sela-sela penyampaian materi menyisipkan beberapa kegiatan, yakni tari Gemu Fa Mi re, senam otak, dan permainan Kahoot. Peserta bimtek yang terdiri dari perwakilan partai politik dikenalkan permainan berbasis internet (Kahoot) agar dapat diukur seberapa dalam pemahamannya tentang tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Di sesi kedua, penyampaian materi mekanisme verifikasi faktual kanggotaan partai politik disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Hukum Jajang Arifin SSos. Dalam penyampaiannya, Jajang menyampaikan tentang bagaimana dan cara-cara apa saja yang harus dilakukan partai politik dalam memenuhi kelengkapan data keanggotaannya, serta kategorisasi anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS). Dalam verfak keanggotaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan rencananya akan dilakukan secara door to door. Mekanismenya, di antaranya, setiap anggota yang nama dan alamat lengkapnya tidak ada termasuk dalam kategori TMS. Apabila yang bersangkutan tidak bisa menunjukan KTA atau KTP asli, maka termasuk juga TMS. “Kemudian apabila orang tersebut tidak menyatakan anggota partai politik dan menandatangani form Lamp 4 Model BA FK KPU Kab/Kota-Parpol termasuk juga dalam kategori TMS,” tutur Jajang. Jika anggota langsung menyatakan keanggotaanya, lanjut Jajang, maka dia termasuk MS. Lalu apabila orang tersebut mengundurkan diri saat tahapan verfak dilakukan, maka dia pun termasuk MS. Apabila pihak terkait tidak dapat ditemui maka ada dua tahapan, pertama apabila pihak bersangkutan memberikan catatan pada kolom keterangan dalam Formulir Lampiran 2 Model BA FK KPU KAB/KOTA-Parpol, maka dia termasuk MS. “Apabila yang bersangkutan tidak dapat ditemui ketika verfak, maka verifikator melakukan dua hal. Pertama, memberikan catatan pada kolom keterangan dalam Formulir Lampiran 2 Model BA FK KPU KAB/KOTA-PARPOL, kemudian anggota keluarga atau seseorang yang mengenal membubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa verifikator lapangan telah menandatangani tempat tinggal anggota yang bersangkutan tetapi tidak dapat ditemui,” jelas Jajang. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: