Anak Anggota DPRD Kuningan Bawa Sabu, Berhasil Ditangkap Berusaha Kabur

Anak Anggota DPRD Kuningan Bawa Sabu, Berhasil Ditangkap Berusaha Kabur

KUNINGAN-Petugas Sat Narkoba Polres Kuningan menangkap BT (28) warga Lingkungan Cipicung, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan yang diketahui merupakan anak salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan karena kasus narkoba jenis sabu, Kamis (14/12) malam. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, penangkapan BT dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB di depan Hotel Flora Cirendang. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan BT yang kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu. \"Atas informasi tersebut, kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya kami mendapati target berada di sekitar Hotel Flora Cirendang dan dilakukan penangkapan. Saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur, namun akhirnya berhasil ditahan petugas kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di salah satu saku jaketnya,\" ungkap Dedih. Adapun barang bukti yang diamankan petugas, kata Dedih, adalah satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening. Dari keterangan BT, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari seorang wanita berinisial SF alias Tia (26) warga Cigugur seharga Rp1,5 juta. \"Kemudian kami telusuri keberadaan SF tersebut di tempat kosnya di daerah Lingkungan Cilame, Cirendang, dan kembali mendapatkan barang bukti satu paket sabu berikut alat hisapnya. Tersangka BT dan SF kemudian kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ujar Dedih. Berdasarkan informasi yang beredar, diketahui BT yang sehari-hari bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kuningan tersebut merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Namun demikian, Dedih mengaku belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. \"Yang pasti, keduanya masih kami mintai keterangan. Kami belum mengetahui siapa orang tuanya,\" kata Dedih. Atas perbuatan tersebut, kata Dedih, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara untuk keperluan penyidikan, BT dan SF pun hingga saat ini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: