Dana Partai Politik Tidak Kunjung Cair
MAJALENGKA–Hingga akhir Desember tahun 2017, sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Majalengka mengeluhkan belum cairnya dana parpol. Ketua DPC PKB Majalengka, dr H Hamdi menuturkan pihaknya tengah mempelajari terkait dana parpol yang tidak kunjung cair tersebut. “Ini tidak wajar karena hingga 13 hari lagi tahun ini berakhir masih belum cair. Biasanya bulan Agustus sudah cair,” tuturnya. Hamdi mengaku beberapa kegiatan ditunda akibat tidak ada uang operasional. Dirinya mengakui tidak hanya PKB yang mengeluhkan belum cairnya dana tersebut melainkan sejumlah parpol lainnya. Dampak lain akibat belum cairnya dana tersebut beberapa terhambat seperti penyusunan laporan pertanggungjawaban. Dia mengakui hal ini sulit dipercaya karena dokumen atau proposal sudah dilakukan verifikasi oleh Kesbangpol dan masuk ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). “Masa kalau tidak cair nantinya akan di silpakan. Kan ini jelas tidak wajar. Bagaimana nantinya mau buat pertanggungjawaban serta menyelenggarakan kegiatan dari operasional parpol,” tegasnya. Sementara Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Majalengka, Akbar S Harto SPd menyatakan pihaknya selama ini sudah membantu partai melalui upaya mengimbau, mengumpulkan proposal serta beberapa verifikasi sesuai ketentuan-ketentuan aturan agar tidak terjadi kesalahan. Setelah verifikasi itu baru pihaknya mengusulkan ke BKAD. “Sepengetahuan kami nota dinas dari pak bupati melalui kepala BKAD itu sudah ada. Kalaupun belum cair, kami tidak mengetahui,” paparnya. Dia memaparkan, jika proposal pengajuan terakhir dari seluruh Parpol itu pada 27 Oktober lalu. Penyampaian proposal itu prosesnya cukup lama sekitar empat bulan sejak Juni hingga September lalu. Dan semuanya sudah masuk ke BKAD. Sementara adapun terjadi hambatan, pihaknya mengakui tidak mengetahui soal itu mengingat tugas Kesbangpol hanya mengimbau, menghimpun dan melakukan verifikasi. Mantan kepala bidang Tantribum Satpol PP Majalengka ini menambahkan, jumlah dana setiap Parpol bervariasi tergantung jumlah kursi yang tercatat di KPU saat ini. Rinciannya dana tersebut masing-masing 60 persen untuk kegiatan kaderisasi partai misalnya untuk kegiatan pelantikan politik bagi anggotanya. Dan kegiatan lain yang harus diutamakan. “Sementara untuk 40 persennya untuk biaya operasional partai itu sendiri misalnya kebutuhan gaji atau honor Office Boy, biaya listrik dan lainnya,” imbuhnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: