Sengketa Pilkada, KPU Kabupaten Cirebon Terancam Digugat ke PTUN dan DKPP

Sengketa Pilkada, KPU Kabupaten Cirebon Terancam Digugat ke PTUN dan DKPP

CIREBON - Musyawarah Sengketa Pilkada jalur perseorangan yang diajukan pasangan calon (paslon) Hamzah-Hardiman terhadap KPU Kabupaten Cirebon, telah usai, Selasa (19/12). Dalam putusannya, panwaslu menyatakan menolak permohonan sengketa yang memerkarakan keputusan KPU Kabupaten Cirebon yang tertuang dalam berita acara bahwa paslon Hamzah-Hardiman tidak memenuhi syarat lantaran menghentikan penghitungan. \"Alasan kita menolak lantaran dalil dan bukti yang diajukan pemohon dinilai tidak beralasan hukum, dan tidak memiliki alasan kokoh,\" ucap Komisioner Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir. Sehingga secara otomatis, keinginan paslon Hamzah-Hardiman untuk melakukan penghitungan ulang ditolak panwaslu. Abdul Khoir mengatakan, keputusan yang sudah dimusyawarahkan selama enam kali agenda persidangan itu, bersifat mengikat. Hanya saja, pihak yang tidak merasa puas dengan keputusan tersebut bisa melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam amar putusan panwaslu, kemarin, ada poin putusan yang menarik. Lantaran KPU dinilai melanggar administrasi menerima berkas paslon perseorangan, meskipun tidak lengkap. Sebagaimana diketahui, dalam persidangan, KPU menyebutkan bahwa berkas yang diserahkan paslon Hamzah-Hardiman tidak lengkap. Karena hanya menyerahkan berkas B1KWK, yang seharusnya berkas juga dilengkapi dengan B2KWK dalam bentuk soft file. Dalam aturan perbawaslu, musyawarah sengketa pilkada harus diselesaikan dalam batas waktu 12 hari. Terkait dengan keputusan yang akan dikeluarkan hari ini, panwaslu sendiri memiliki dasar hukum yang mengacu pada UU No 10 Tahun 2015 mengenai Pilkada, Perbawaslu No 15 Tahun 2017, dan PKPU No 1 dan No 3 Tahun 2017. “Kita juga melihat fakta yang terjadi di musyawarah,” ujarnya. Panwaslu sendiri sudah menerima dan memeriksa alat bukti dari kedua belah pihak, berupa berkas dan dokumen. Selain itu, panwaslu juga sudah mendengarkan dan memeriksa lima orang saksi dari pihak paslon Hamzah-Hardiman. Sementara dari pihak KPU, panwaslu sudah menerima keterangan termohon yang disampaikan Komisioner KPU, Marzuki dan Sopidi. Sebagai review, berkas sengketa jalur perseorangan masuk pada Jumat (8/12). Perkara tersebut sudah mulai disidangkan dengan enam kali agenda sidang, yakni musyawarah tahapan pertama melakukan penyampaian permohonan sengketa, kemudian dilanjutkan dengan jawaban KPU, pemeriksaan alat bukti, dan penyampaian simpulan. ”Kita ada agenda untuk mempertemukan kedua belah pihak, untuk membuat kesepakatan. Ini bukan berarti di luar sidang, tetap masuk mekanisme persidangan,” bebernya. Dia mengatakan, putusan yang dibuat panwaslu tersebut pada prinsipnya, bisa saja menimbulkan diskresi yang bisa dijadikan lagi objek sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Yang jelas, ketika putusan panwaslu sudah dikeluarkan, itu ada tiga hari bagi KPU menindaklanjuti putusan tersebut,” jelasnya. Kuasa Hukum paslon Hamzah-Hardiman, Yudia Alamsyah menyatakan, berdasarkan keputusan panwaslu, pihaknya bakal mengambil dua langkah hukum. Pihaknya tidak akan tinggal diam. Karena masih ada langkah seperti yang disebut dalam pasal 93 UU Pemilukada, dilakukan upaya hukum yaitu mengajukan gugatan ke Tata Usaha Negara. Langkah kedua, lanjut Yudia, dalam putusan musyawarah disebutkan bahwa KPU telah melanggar administrasi tercantum dalam kode etik. Sehingga dengan dasar itu, KPU Kabupaten Cirebon juga secara resmi akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). \"Mungkin dua langkah itu yang akan kami tempuh. Karena kami melihat ada pelanggaran administrasi oleh KPU, dalam penerimaan calon bupati dan wakil bupati perseorangan. Makanya, dengan amar putusan itu, akan menindaklanjuti dengan dua langkah tersebut. Karena ada pelanggaran kode etik,\" katanya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: