KPU Kuningan Siap Ciptakan Pilkada Berkualitas dan Aksesibel

KPU Kuningan Siap Ciptakan Pilkada Berkualitas dan Aksesibel

KUNINGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk menciptakan Pilkada Kuningan 2018 berkualitas. Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan di Aula Wisma Koperasi Permata Kuningan, Jumat (22/12). Acara sosialisasi diisi oleh dua narasumber, yakni Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi SDM dan Parmas Asep Z Fauzi SPdI dan Panwaslu Kabupaten Kuningan Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Abdul Jalil Hermawan MIKom. Acara ini juga dihadiri perwakilan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Kabupaten Kuningan, bahkan terdapat pula Relawan Demokrasi KPU Kabupaten Kuningan. Asfa panggilan akrab Asep Z Fauzi, menyampaikan soal ragam pemilih disabilitas, di antaranya pemilih tunadaksa, pemilih tunanetra, pemilih tunarungu, pemilih tunagrahita, dan pemilih disabilitas mental. KPU sendiri memiliki cara untuk memudahkan akses para pemilih disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya, seperti pendampingan pada saat pemilihan, memberi fasilitas yang memudahkan pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya, dan lain sebagainya. “Kami akan memberi fasilitas yang memudahkan pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya, di antaranya pemilih tunarungu diberikan bahasa isyarat Indonesia dan tulisan berjalan, pemilih tunanetra disediakan informasi pilkada berupa audio dan huruf braile, dan pemilih tunadaksa diberi bantuan dan pendampingan saat pemilihan,” kata Asfa. Asep yang juga pengurus DPD KNPI Kuningan ini menuturkan, KPU Kabupaten Kuningan sendiri berkomitmen untuk menciptakan pilkada aksesibel dengan dilakukannya pendampingan pemilih disabilitas oleh Relawan Demokrasi KPU Kabupaten Kuningan di masing-masing TPS. Selain itu, sosialisasi-sosialisasi yang akan diadakan baik di SLB maupun di tempat yang sudah terdaftar pemilih disabilitasnya, juga akan terus dilakukan secara maraton. Cara ini dilakukan untuk memudahkan pemilih disabilitas dalam memenuhi secara penuh haknya sebagai warga negara Indonesia untuk memilih calon pemimpin daerahnya. “KPU Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk menciptakan pilkada yang aksesibel dan nondiskriminasi. Hal ini tentunya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sebagai Warga Negara Indonesia,” tandas dia. Sementara itu, Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi tentang penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, serta simulasi penghitungan alokasi kursi. Kegiatan tersebut rencananya akan digelar selama dua hari, Sabtu-Minggu (23-24/12) di Hotel Prima Resort. Kegiatan tersebut akan dihadiri ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Kuningan, kepala Badan Kesbangpol, kepala Disdukcapil, kepala Sat Pol PP, anggota PPK yang membidangi teknis kepemiluan se-Kabupaten Kuningan, serta pimpinan parpol (ketua dan sekretaris). “Pada hari pertama, forum akan diisi dengan pembahasan materi mengenai gambaran kebijakan umum penataan dapil, kemudian mekanisme penghitungan alokasi kursi, dan simulasi penghitungan alokasi kursi. Dilanjut hari kedua, forum akan diisi dengan materi pengenalan aplikasi Sundapil dan diakhiri dengan diskusi serta rekomendasi,” kata Heni. Ada pun sebagai dasar hukum penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD, yakni Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Derah Pemilihan Pasal 192 ayat 1 dan 2, yakni Daerah Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi kecamatan atau gabungan kecamatan, serta jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. “Sebagaimana Pasal 185 UU No 7 Tahun 2017, terdapat 7 prinsip tentang penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proposionaliltas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” ujarnya. Heni menjelaskan, jumlah kursi DPRD Kuningan berjumlah 50 kursi. Hal tersebut sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat 2 huruf g yang berbunyi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta orang) memperoleh 50 (lima puluh) kursi. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: