Bupati Copot Sekda?

Bupati Copot Sekda?

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon dipastikan kembali menggelar mutasi dan rotasi jabatan. Informasi yang beredar, mutasi bakal digelar Jumat (29/12) besok. Pasalnya, persetujuan mutasi dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah turun. Setidaknya, ada empat pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan dimutasi. Daftar lampiran persetujuan mutasi pejabat itu terlampir dalam surat Menteri Dalam Negeri yang telah ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono MDM. Empat pejabat itu adalah, Sekretaris Daerah Yayat Ruhyat menjadi Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon Drs Rahmat Sutrisno menjadi Sekretaris Daerah. Kemudian, Direktur Rumah Sakit Arjawinangun Triyani Judawinata menjadi fungsional dokter, dan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon Bambang Sumardi menjadi Direktur RS Arjawinangun. Namun, dalam surat tersebut, mutasi pejabat untuk mengisi jabatan sekretaris daerah belum disetujui Kemendagri RI, karena tanpa melalui seleksi terbuka. “Untuk mengisi jabatan sekretaris daerah, bupati dapat mengangkat pejabat pelaksana tugas (Plt) yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat,” tulis Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat di Bandung. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi menilai, terkait telah keluarnya surat Kementerian Dalam Negeri tentang Persetujuan Mutasi Pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon, sebaiknya bupati membatalkan rencana mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut. Sebab, meski sudah mendapat surat persetujuan dari Kemendagri, tapi sejumlah pihak akan menilainya bernuansa politis, mengingat bupati akan kembali mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada 2018 mendatang. Menurut pasal 71 UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/bupati/walikota dan wakilnya, bupati dilarang melakukan penggantian pejabat dimulai dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, sampai masa akhir jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. “Saya yakin pengecualian itu harus dilandasi alasan yang jelas. Mengapa bupati terkesan memaksakan mengganti para pejabat tersebut? Apakah sudah dianggap masuk kategori darurat? Menurut kami bupati tidak punya alasan kuat untuk mengganti para pejabat tersebut,” jelas Junaedi. Sementara itu, Kabid Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto SSos MPSSp membenarkan, Bupati Cirebon akan kembali menggelar mutasi. Hanya saja, waktu pelaksanaannya masih belum pasti. Sebab, belum ada instruksi dari pimpinan. \"Belum ada instruksi pimpinan (bupati, red). Jadi, saya belum bisa bicara banyak soal rencana mutasi, termasuk mengomentari empat jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang akan dimutasi. Karena khawatir, ketika komentar mutasi, belum tentu mutasi itu akan digelar,\" kata anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kenaikan Pangkat (Baperjakat) itu. Disinggung ada berapa jumlah pejabat yang akan dimutasi nanti, lagi-lagi Sri juga mengaku belum mengetahui secara persis. Sebab, belum ada perintah dari pimpinan. \"Karena pada prinsipnya, kami hanya menunggu perintah pimpinan saja,\" tandasnya. Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Supadi Priyatna saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, tak kunjung memberikan jawaban. (sam) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: