Bila Ada Pungutan Prona, Azis: Laporkan!

Bila Ada Pungutan Prona, Azis: Laporkan!

CIREBON – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kamis (28/12). Kepala BPN, Mulyadi mengatakan, di Kota Cirebon masih banyak yang belum memiliki sertifikat prona. Dikhawatirkan inilah yang nantinya memicu terjadinya beragam persoalan. “Sudah banyak kasus-kasus yang telah terjadi melalui sengketa tanah atau tanah yang belum memiliki sertifikat,” ujar Mulyadi. Untuk sertifikat tanah memang masih banyak yang belum memiliki. Adanya informasi mengenai biaya sertifikat, kemungkinan besar membuat masyarakat takut mengurus legalitas asetnya. Padahal, untuk membuat sertifikat kini, masyarakat tidak akan dikenakan biaya apa pun. Sebab semua biaya telah ditanggung pemerintah. “Selama 2017, sertifikat prona khusus di Kota Cirebon telah diberikan 600 sertifikat dan sebanyak 200 sertifikat telah digadaikan atau menjadi jaminan sebagai modal usaha,” katanya. Mulyadi mengimbau agar di tahun depan semua tanah di Kota Cirebon dapat diberikan sertifikat agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis juga meminta semua masyarakat Kota Cirebon segera membuat sertifikat tanah. Mengingat dokumen tersebut sangat penting. “Intinya mulai saat ini masyarakat harus segera melakukan pendataan kepada BPN mengenai tanah-tanah yang kita punya dan segera dimintakan sertifikat. Karena sertifikat ini sangat membantu apabila nanti dikemudian hari terjadinya sengketa tanah,” tuturnya. Apabila ada pihak-pihak yang meminta biaya dalam proses pembuatan sertifikat, Azis meminta masyarakat dapat melaporkan langsung ke pemerintah daerah. Atau bisa langsung melaporkan ke BPN dan kepolisian setempat. Sebab, pungutan itu tidak dibenarkan. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: