Berminat Jadi Bacawalkot? Unduh Formulirnya

Berminat Jadi Bacawalkot? Unduh Formulirnya

CIREBON - Awal tahun ini cukup mendebarkan dalam kancah politik Kota Cirebon. Terhitung pekan depan sudah mulai dibuka pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon resmi mengumumkan masa pendaftaran. Pengumuman pendaftaran tertuang dalam surat yang terbitkan oleh KPU Kota Cirebon yang ditandatangani Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani SE Ak dengan nomor: 1/PL.03.2-Pu/3274/KPU-Kot/I/2018 tentang pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota cirebon tahun 2018. Emirzal menjelaskan, pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 1/2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. KPU Kota Cirebon, akan membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon mulai tanggal 8-10 Januari. Persyaratan Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 43/HK.03.1-Kpt/3274/KPU-Kot/XI/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 17/HK.03.1-Kpt/3274/KPU Kot/IX/2017 tentang jumlah kursi dan jumlah suara sah pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota adalah memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Cirebon, atau sebanyak 7 kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD Kota Cirebon 2014, atau sebanyak 40.527 suara sah. Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Pemilu 2014. Untuk tanggal pendaftaran dilaksanakan 8–10 Januari dengan rincian 8-9 Januari 2018 masa pendfataran mulai pukul 08.00 WIB smapai pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 10 Januari pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul pukul 24.00 WIB. Pendaftarannya di kantor KPU Kota Cirebon Jalan Palang Merah 6. “Demi kelancaran, sebaiknya memberikan pemberitahuan ke KPU paling tidak 1 hari sebelum pendaftaran,” ujar Emirzal, kepada Radar Cirebon. Kemudian untuk formulir-formulir pendaftaran bakal pasangan calon, dapat diunduh melalui website: http://kota-cirebon.kpu.go.id. Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon juga dibuat dalam bentuk softcopy untuk diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU,” katanya. Untuk informasi mengenai pendaftaran ini, KPU membuka kontak melalui Telepon di (0231) 232089, 233050 Fax. (0231) 221323 atau kepada saudara Moh Arief HP/WA. 085321309333. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: