Sebelum TKI Berangkat ke Luar Negeri, Ini yang Harus Dipastikan
DESA Majasari, Kecamatan Sliyeg menjadi salah satu desa yang melindungi masyarakatnya yang ingin menjadi TKI. Banyaknya kasus yang menimpa TKI di luar negeri membuat Pemerintah Desa Majasari lebih waspada. Mereka melakukan pengamanan dan pengawasan yang cukup ketat bagi setiap warganya yang ingin merantau ke negeri orang. Setiap langkah calon TKI diketahui dan diawasi oleh pemerintah desa. Kuwu Majasari, Wartono mengatakan, hal itu dilakukan untuk melindungi warganya agar tidak menjadi TKI yang tersandung masalah. Sebelum berangkat ke luar negeri, Pemerintah Desa Majasari akan mengundang tiga pihak yakni pihak yang mengizinkan, diizinkan dan PJTKI. Pihak yang mengizinkan dalam hal ini keluarga calon TKI. Pihak yang diizinkan adalah calon TKI serta PJTKI adalah lembaga penyalur TKI. Pemdes Majasari juga akan mencari tahu keabsahan PJTKI terlebih dahulu. Karena tidak jarang kasus TKI terjadi karena PJTKI abal-abal. Pemdes akan menanyakan izin perusahaan, surat perintah rekrutmen dan lainnya. Sementara untuk pihak keluarga dan calon TKI, Pemdes Majasari akan memastikan alasan pemberangkatan. Jika seluruhnya sudah jelas, barulah dibuat kesepakatan antara ketiga pihak itu. Calon TKI pun baru diizinkan berangkat. Pemdes juga tidak putus komunikasi dengan PJTKI. Ada pekerja lapangan yang disiapkan untuk mengawasi TKI yang bekerja di luar negeri. “Jadi pemerintah desa dan keluarga harus tahu warga yang berangkat ini bekerja di negara mana, majikannya siapa, kontaknya dan upahnya berapa,” lanjutnya. Setelah itu, petugas lapangan yang disiapkan itu juga terus melakukan pemantauan melalui media sosial. Pihak TKI juga bisa dengan mudah berkomunikasi dengan sanak keluarganya karena Pemdes menyiapkan layanan video call untuk keluarga TKI. Sementara untuk calon TKI yang baru pertama kali berangkat ke luar negeri, Pemerintah Desa Majasari akan memberikan pengetahuan tentang negara tujuan di rumah Edukasi TKI. Termasuk tentang budaya, tradisi, kondisi sosial masyarakat termasuk cuaca. Sehingga calon TKI ini tidak mengalami gegar budaya setibanya di tempat kerja. “Untuk TKI yang sudah pernah berangkat dan akan berangkat lagi, kami arahkan ke BLK untuk dilatih. Sehingga nanti di luar negeri, daya saingnya meningkat,” ujarnya. Saat ada yang tersandung kasus, Pemdes Majasari juga aktif berkomunikasi dengan crisis centre BNP2TKI dan kedutaan-kedutaan negara tujuan pekerja. Saat ada TKI yang terkena masalah hukum, sepulangnya ke Indonesia wajib melaporkan diri pada Pemdes. Jika tidak, pemdes akan melakukan jemput bola. Setelah itu para purna TKI ini akan ditawarkan untuk berwirausaha di desa. “Kami tawarkan mau dilatih ketempilan apa. Jadi TKI yang sudah pulang ini bisa berkembang di daerahnya sendiri dengan menjadi wirausahawan desa,” lanjutnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: