Ingat! Merokok di Lingkungan RS Denda Rp50 Juta
INDRAMAYU-Bagi yang doyan ngebul, harus waspada saat berkunjung ke RSUD Pantura MA Sentot Patrol. Sebab, jika ketahuan merokok sembarang di area RS milik Pemkab Indramayu itu bakal kena denda. Tak tanggung-tanggung, denda maksimalnya Rp50 juta. Penerapan denda itu menyusul ditegakkannya aturan bahwa area RS Pantura sebagai kawasan bebas asap rokok sesuai dengan Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012. Regulasi larangan merokok ini diperkuat pula dengan Peraturan Bupati Indramayu nomor 1.A.1. tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ruang lingkupnya mencakup fasilitas pelayanan kesehatan. Mendukung sosialisasi serta penegakan aturan tersebut, manajemen RS Pantura pun memasang imbauan disejumlah titik strategis. Mulai dari pintu masuk area parkir, ruang pasien, kamar tunggu sampai selasar yang banyak dilalui oleh para pengunjung maupun keluarga pasien. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengetahui lingkungan RS Pantura bebas dari asap rokok. Direktur RSUD Pantura MA Sentot, dr Kurniawan menegaskan, aturan ini bukan formalitas. Tapi didukung dengan aksi sidak maupun sweeping keliling dengan intensif oleh satgas pengawas dan pengendali KTR di internal RS. “Ada petugas yang melakukan pengawasan terhadap pengunjung pasien yang merokok. Termasuk kepada kalangan internal,” ucap dia. Sejatinya, lanjut dia, aturan ini sudah lama diberlakukan. Namun baru dipertegas bersamaan dengan kegiatan pelaksanaan Survey Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 oleh Tim Surveyor Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) akhir tahun lalu. Sampai dengan sekarang upaya menjadikan kawasan rumah sakit benar-benar steril dari asap rokok ditegakkan. Pihaknyapun meminta dukungan dan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di kawasan RS. “Karena sudah seharusnya lingkunga rumah sakit memiliki udara yang bersih dan higienis. Agar pasien dan pengunjung terbebas dari paparan rokok yang berdampak bagi kesehatan,” tandasnya. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: