Perusahaan Wajib CSR yang Bermanfaat bagi Masyarakat
KUNINGAN-Program CSR (Corporate Sosial Responsibility) merupakan tanggung jawab setiap perusahaan. Hal itu tertuang dalam perundang-undangan dan peraturan daerah. Oleh sebab itu, setiap perusahaan di Kabupaten Kuningan punya kewajiban untuk menyisihkan sebagian kecil hasil usahanya untuk membantu beberapa program pembangunan terutama yang berkaitan dengan kegiatan sosial dan pendidikan. Salah satu perusahaan yang menyerahkan CSR adalah bjb Cabang Kuningan. Kepala Cabang bjb Kuningan Maman Rukmana menyerahkan CSR kepada pengurus Musala As Salam di aula bank bjb, Rabu (3/1). Penyerahan CSR tersebut disaksikan langsung Bupati H Acep Purnama SH MH, Asda II Drs H Dadang Supardan MPd dan Kabag Ekonomi Setda Dr H Toto Toharudin MPd. “Siapa pun pengusahanya, agar bisa berbagi kepada sesama. Dana CSR ini sangat bermanfaat untuk berbagai kegiatan sosial di tengah masyarakat,” kata Bupati H Acep Purnama pada acara penyerahan dana CSR bank bjb di Aula bank bjb Cabang Kuningan, Rabu (3/1). Bupati mengucapkan terima kasih khususnya kepada pihak bjb Cabang Kuningan yang selama ini banyak membantu dalam menunjang berbagai kegiatan pembangunan di Kabupaten Kuningan. Bukan hanya CSR, tapi bjb juga banyak membantu kegiatan lainnya. Seperti memberikan bantuan mobil operasional untuk Dekranasda termasuk memberikan kemudahan dalam hal kredit bagi ASN. “Bank bjb telah memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya. Itu bukan berarti bank-bank lainnya tidak baik, tapi saya telah merasakan bank bjb memang paling baik,” papar bupati. Menurut Acep, setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaannya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang penanaman modal. Dalam pasal 15 huruf b dinyatakan bahwa tanggung jawab sosial adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai dan budaya masyarakat setempat. “Sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012, bahwa perusahaan akan memetik manfaat antara lain perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik memberikan izin bisnis. Karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas,” terang bupati. Perusahaan yang menjalankan CSR, lanjut dia, dapat membangun budaya doing the right thing berguna bagi perusahaan dalam mengelola risiko-risiko bisnis. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan, atau kerusakan lingkungan. Dalam persaingan yang kian kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan yang khas, baik dan etis di mata publik yang pada gilirannya menciptakan customer loyalty. “Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre),” pungkas bupati. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: