Komunitas Dayak Dapat Penyuluhan Lalu Lintas
INDRAMAYU–Satlantas Polres Indramayu memberikan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas bagi komunitas Dayak Sigandu Losarang, Indramayu, Selasa (2/1) lalu di Mapolres Indramayu. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa orang perwakilan dari komunitas Dayak Losarang. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP didampingi Kasat Lantas AKP Asep Nugraha SH menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengarahan atau penyuluhan tentang tertib berlalu lintas kepada komunitas Dayak Segandu Losarang, Kabupaten Indramayu. “Komunitas Dayak Segandu juga merupakan warga negera Republik Indonesia yang merupakan negara hukum. Jadi mereka juga harus taat kepada hukum,” terangnya. Kapolres berharap, setelah adaya penyuluhan ini, warga komunitas Dayak Segandu juga akan taat kepada aturan berlalu lintas. Ketika mereka mengemudikan kendaraan, maka wajib untuk mematuhi peraturan undang-undang lalu lintas. Apabila melanggar tentunya mereka juga akan dikenai tindakan tegas. “Selama ini memang anggota komunitas Dayak Losarang kerap mengemudikan sepeda motor tanpa helm dan hanya mengenakan tutup kepala khas mereka. Setelah adanya penyuluhan ini, tentunya mereka harus taat kepada aturan yang ada,” tandas kapolres. Ditambahkan, melakukan pelanggaran lalu lintas sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain. Karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka-luka, meninggal dunia atau kerugian materi. “Ini patut kita hindarkan untuk keselamatan bersama,” tandasnya. Kapolres berharap, setelah dilakukan penyuluhan ini maka akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas (kamseltibcarlantas). Selain itu, masyarakat yang tergabung dalam komunitas Dayak Segandu diharapkan menyadari, bahwa mereka juga wajib patuh hukum untuk terciptanya kamseltibcarlantas. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: