Ketua Panpilwu Desa Singajaya Ancam Polisikan Timses Jimat
INDRAMAYU-Munculnya berita pada tanggal 28 Desember 2017 dan 5 Januari 2018 di harian umum Radar Indramayu, membuat geram Didik Himmawan. Pria menjabat ketua Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu tersebut menjelaskan, selama ini dia diam bukan berarti mengamini apa yang dituduhkan tim suskes nomor urut 3, H Ahmad Maksum alias Haji Mamat (Jimat). “Kami sudah melakukan semua tahapan pilwu dengan menggunakan pedoman dan aturan main yang berlaku. Baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, permendagri, perda dan peraturan bupati,” tegasnya. Terkait tuduhan pelanggaran 13 item, dia meminta dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. “Pasti saya akan jawab berdasarkan fakta yang ada,” kata dia. Lebih lanjut pria yang juga dosen Unwir tersebut menunjukkan kekecewaannya. Sebab, salah satu tim sukses nomor urut 3, Dulyani, membuat berita yang tidak benar alias fitnah. Bahkan mengarah pada kebohongan publik. “Pak Dulyani mengatakan bahwa kecerobohan panitia pilwu adalah menyerahkan kartu tanda pemilih kepada yang tidak berwenang. Yakni kepada ketua RW 5 tanpa didampingi panitia 11 dan 5 saksi calon kuwu di Perumahan Bumi Patra Pertamina,” jelas Didik. Didik menegaskan, apa yang dituduhkan tersebut tidak benar. Sebab, sesuai dengan kebiasaan pemilih yang juga warga Perumahan Bumi Patra Pertamina, dalam pemilihan umum apapun, mereka sibuk bekerja. Khususnya di Pertamina. “Pergi bekerja pagi. Pulangnya malam hari. Bahkan ada yang tidak tentu waktu selesai dalam bekerja. Makanya, kami menyerahkan kartu tanda pemilih kepada Ketua RW, Pak Joko secara kolektif. Itu pun disaksikan dan ditandatangani oleh para saksi. Termasuk saksi nomor urut 3 bernama Aris. Lalu ada juga saksi dari pasangan calon nomor urut lain, kecuali nomor urut 4,” beber Didik. Dia melanjutkan kronologis menurut versinya. Yakni, saat Joko menerima surat tanda pemilih, kemudian mendistribusikan kepada warga Bumi Patra. Joko memang lebih dikenali para pemilih warga setempat. “Kami mempunyai bukti sebagai dasarnya. Semua utusan tim sukses jadi saksi penyerahan data pemilih kepada Pak Joko. Kecuali nomor 4 karena tidak hadir,” tuturnya. Lebih lanjut Didik menuturkan, terkait persoalan tersebut, dirinya beserta panitia yang lain berencana menuntut Dulyani atau siapa saja yang terlibat dengan membuat laporan polisi di Polres Indramayu. Dulyani bisa dilaporkan karena melanggar Pasal 310 jo 311 KUHP jo, Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. “Kami akan melaporkannya sebagai tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, melakukan perbuatan berbohong dengan menyebarkan berita palsu yang mengakibatkan keresahan dan perpecahan di lingkungan masyarakat Desa Singajaya,” ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 50 massa pendukung calon kuwu Jatibarang nomor urut 3 ramai-ramai mendatangi Balai Desa Jatibarang, Kamis lalu (14/12). Kedatangan massa pendukung calon kuwu tak terpilih itu lantaran adanya selisih penghitungan antara jumlah suara yang masuk dengan total suara saat perhitungan. Berdasarkan penghitungan saksi calwu nomor urut 3 H Mardika SH, tercatat calwu nomor urut 1 mendapatkan 91 suara, calwu nomor urut 2 mendapatkan 182 suara, calwu nomor urut 3 mendapat 1.669 suara dan calwu nomor urut 4 mendapat 1.678 suara. Sementara suara tidak sah/blanko sebanyak 48 sehingga jumlahnya 3.668. Nah, hal ini menjadi permasalahan karena jumlah suara yang masuk diketahui hanya 3.496. Itu artinya, ada kelebihan 172 suara. Masalah penghitungan suara ini pun semakin rumit karena penghitungan versi panitia pilwu setempat juga berbeda dengan versi saksi. Dan ternyata penghitungan versi panitia juga ada kelebihan suara. Versi panitia, calon kuwu nomor urut 1 mendapat 86 suara, nomor urut 2 mendapat 192 suara, nomor urut 3 mendapat 1.669 suara dan calon kuwu nomor urut empat mendapat 1.678 suara. Suara tidak sah atau blanko sebanyak 59 sehingga jumlahnya sebanyak 3.684. Namun lagi-lagi data jumlah surat suara yang masuk tercatat 3.496. Itu artinya, di hasil penghitungan suara ada kelebihan 188 suara. Yang membuat saksi calwu nomor urut 3 semakin tidak puas, saat meminta kejelasan, pihak panitia tidak bisa memberikan penjabaran. Setelah dilakukan mediasi oleh Muspika Jatibarang dan Panpilwu Jatibarang serta perwakilan Calwu nomor urut 3 disepakati permasalahan ini akan diselesaikan melalui jalur hukum. Sementara kotak suara diamankan di Mapolsek Jatibarang. Lalu, pada 4 Januari 2018, tim pemenangan calwu nomor urut tiga dengan nama Jimat, melakukan aksi damai di depan DPRD Indramayu dengan penjagaan aparat kepolisian. Ketua tim pemenangan Jimat, Dulyani mengatakan, sedikitnya ada 13 gugatan yang di layangkan. Salah satunya adalah kecerobohan panitia pilwu yang menyerahkan kartu tanda pemilih kepada yang tidak berwenang. Yakni kepada ketua RW 5 tanpa didampingi oleh panitia 11 dan 5 saksi calon kuwu di Perumahan Bumi Patra Pertamina. “Hal tersebut jelas-jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu, bagian kelima tentang Format Kartu Tanda Pemilih Pasal 8 Ayat 4 yang berbunyi panitia pemilihan kuwu menyerahkan kartu tanda pemilih didampingi oleh kuasa dari saksi calon,” ujar Dulyani dalam orasinya saat itu. Dulyani menambahkan, Tim Pemenangan Jimat akan menempuh empat jalur hukum terkait pilkuwu, yang pertama akan menempuh jalur hukum pidana, kedua jalur hukum perdata, ketiga jalur indisipliner penyelenggarakan pilwu Desa Singajaya, dan yang ke empat jalur PTUN (Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara). (dun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: