Target Rp170 Miliar, BPPD Yakin Bisa Tembus Rp200 Miliar
CIREBON - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon sangat optimis target pajak daerah di tahun 2018 ini bisa teralisasi bahkan bisa melebihi dari target. Dari target sekitar Rp170 miliar pada tahun 2018 ini, BPPD yakin bisa meraup pajak hingga Rp200 miliar. Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BPPD Kabupaten Cirebon Muhammad Sardan Ernedi kepada Radar mengatakan, dari 11 macam pajak yang merupakan kewenangan daerah tahun 2018 ini pihaknya menargetkan pajak sekitar Rp170 miliar. “Kita targetkan pajak yang kewenangan daerah di tahun 2018 ini sebesar Rp170 miliar,” ujarnya. Pria yang akrab dengan panggilan Eren ini pun mengungkapkan pihaknya sangat optimis mampu meraih target pajak yang telah ditetapkan. “Sangat optimis, bahkan kita sangat yakin target Rp170 miliar ini bisa terlampaui bahkan bisa menyentuh di angka Rp200 miliar,” tuturnya. Lebih lanjut dikatakan Eren, optimisme pihaknya untuk bisa melampaui target yang ditetapkan bukan tanpa sebab. Sebagaimana data yang ada, mulai dari 2016 tren pajak selalu melampaui target bahkan melebihi. Tahun 2016 target pajak Rp140 miliar, namun pencapaiannya bisa mencapai Rp153 miliar. Tahun 2017 target pajak Rp164 miliar, namun perolehannya juga bisa melebihi target yaitu mencapai Rp181 miliar. Eren mengungkapkan, yang paling berpengaruh terhadap melonjaknya perolehan pajak daerah, karena mulai 2016 pihaknya telah menggunakan sistem online untuk pembayaran pajak. “Kita sekarang sudah tidak lagi menggunakan sistem penagihan ataupun sistem manual, tetapi saat ini kita sudah menggunakan sistem online. Nah itu yang paling utama mengapa perolehan pajak kita selalu tinggi melampaui target karena kita sudah menggunakan sistem online, sehingga para wajib pajak sangat mudah sekali ketika mengetahui jumlah pajak dan juga pembayarannya bisa langsung online,” bebernya. Selain itu, dengan menggunakan sistem online ini juga untuk mencegah kebocoran pajak daerah. “Online juga bisa memperkecil tingkat kebocoran pajak. Sekarang tidak ada lagi wajib pajak yang bermain-main dengan petugas pajak, semuanya melalui online sehingga tingkat kebocoran saya yakin bisa ditutup,” ucapnya. Selain menggunakan sistem online, pihaknya juga telah menyebarkan alat cash register ke berbagai rumah makan maupun restoran yang ada di Kabupaten Cirebon. “Dulu banyak rumah makan yang memanipulasi pajak, tetapi semenjak kita menggunakan cash register, pajak restoran yang setiap bulannya biasanya Rp800 ribu, sekarang bisa mencapai Rp25 juta, karena kita telah menggunakan cash register,” jelasnya. Memang tidak semua rumah makan yang ada di Kabupaten Cirebon diberikan cash register. Hanya rumah makan yang besar dan pengunjungnya banyak, sehingga berpotensi pajaknya sangat banyak. Namun untuk ke depan ditargetkan semua restoran maupun rumah makan akan diberikan cash register. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: