Harta Cawabup Santi Rp 12 Miliar, Sunjaya Belum Kelihatan
CIREBON - Tak hanya di Kota Cirebon, bakal pasangan calon bupati dan bakal calon wakil bupati juga mulai terdeteksi harta kekayaannya. Meski baru dua orang, yakni bakal calon wakil bupati Cirebon Imron Rosyadi dan Dian Hernawa Susanti. Data website KPK per tanggal 14 Januari 2018, Imron Rosyadi yang mendampingi Sunjaya Purwadisastra itu memiliki harta kekayaan sekitar Rp4,7 miliar. Tercatat Imron sudah melaporkan harta kekayaan tertanggal 9 Januari 2018. Sunjaya selaku petahana, data harta kekayaannya belum muncul di web resmi KPK tadi malam. Sementara itu, Dian Hernawa Susanti memiliki kekayaan sekitar Rp12 miliar. Wanita yang mengundurkan diri dari Anggota DPRD Fraksi PDIP itu berpasangan dengan Kalinga yang diusung oleh Gerindra dan PKS. Santi tercatat menyerahkan laporan harta kekayaannya pada tanggal 10 Januari 2018. Mayoritas bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU untuk mengikuti Pilkada Serentak 2018 belum menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Saat pendaftaran, mereka hanya menyertakan surat pernyataan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Asep Saefudin Jazuli mengatakan pihaknya belum membeberkan harta kekayaan yang dimiliki oleh para paslon cabup dan cawabup. \"Saat ini masih diteliti,\" ucap Asep kepada Radar Cirebon, kemarin. Menurutnya, berkas yang diterima KPU tersebut akan diteliti untuk kemudian diserahkan lagi kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon. \"Tanggal 17 Januari kami akan serahkan ke LO apa yang harus diperbaiki,” tukasnya. Hal ini juga dijelaskan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Marjuki. Saat ini, setelah mengikuti pemeriksaan kesehatan (rikes), KPU bakal melakukan penelitian administrasi (litmin) syarat calon. \"Kita baru litmin syarat calon,\" ujarnya. Dikatakan, untuk beberapa syarat lain seperti LHKPN, sementara boleh dalam bentuk surat pernyataan. Dalam masa litmin ini, pihaknya akan melakukan penelitian sampai tanggal 16 Januari. Kemudian perbaikan akan dikirimkan ke pasangan calon untuk diperbaiki. Masa perbaikan berkas syarat sendiri dilakukan sampai tanggal 20 Januari 2018. \"Kalau yang belum ada, maka boleh dengan membuat surat pernyataan. Surat pernyataan bahwa hal tersebut sedang diproses atau diajukan,\" jelas Marjuki. Dalam syarat pendaftaran ke KPU sendiri, parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan paslon wajib menyerahkan empat syarat pencalonan yang paling utama. Yaitu dokumen B-KWK parpol (surat pencalonan), dokumen B1-KWK parpol (keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon), dokumen B2-KWK parpol (surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan) dan dokumen B3-KWK parpol (surat pernyataan antara parpol dengan paslon). Selain syarat pencalonan, saat mendaftar calon kepala daerah juga harus menyertakan syarat calon. Berupa sejumlah dokumen yang juga diserahkan saat mendaftar. Adapun syarat calon yakni formulir model BB 1 KWK dan formulir model BB 2 KWK yang didapat dari bakal calon, keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang jika yang bersangkutan adalah anggota KPU, dan anggota Bawaslu di pusat maupun daerah, serta anggota KIP. Dokumen lainnya yakni surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi E-KTP, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: