Cegah Pungli, PN Kuningan Luncurkan Sistem PTSP

Cegah Pungli, PN Kuningan Luncurkan Sistem PTSP

KUNINGAN–Guna mencegah adanya pungutan liar (pungli) serta membenahi birokrasi, Pengadilan Negeri (PN) Kuningan meluncurkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Peluncuran dilaksanakan di ruang lobi PN setempat, Kamis (18/1). Hadir Wakil Bupati Dede Sembada ST, Dandim 0615/Kuningan Letkol Inf Daru Cahyadi Soeprapto SSos MM, Kapolres AKBP Yuldi Yusman SE MSi, perwakilan kejari, kepala BNN, pimpinan Lapas Klas II/A, serta undangan lainnya. Ketua PN Kuningan Elly Istianawati SH menuturkan, peluncuran PTSP merupakan langkah maju dalam penegakan hukum sesuai harapan Mahkamah Agung (MA). Dikatakannya, terdapat beberapa program yang ada di PN Kuningan. Antara lain akreditasi penjaminan hukum, reformasi birokrasi dan pelayanan satu pintu. “Program ini dalam rangka mencari keadilan dengan program-program langsung pelayanan satu pintu. Ini dalam rangka mengurangi pungli. Nanti cuma berhenti di depan meja PTSP,  semua pengguna keadilan tidak boleh masuk ke ruangan-ruangan pengadilan,” tutur Elly. Desem alias Dede Sembada mengapresiasi dengan adanya langkah maju peluncuran PTSP di PN Kuningan. Dia sangat bersyukur karena pelayanan terpadu satu pintu tidak hanya ada di pemerintahan, melainkan kini diluncurkan di lembaga penegakan hukum. Salah satunya PN Kuningan. “Alhamdulillah, pelayanan terpadu satu pintu ini sekarang tidak hanya ada di pemerintahan, tapi juga di lembaga penegakan hukum. Kami patut mengapresiasi Pengadilan Negeri Kuningan,” kata Desem. Wabup sangat menyambut gembira dan mengapresiasi dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu dalam penyelenggaraan Negara. Khususnya PN Kuningan. Ini tertunya akan memberikan penerapan yang mudah bagi pencari keadilan di Kuningan. “Hal ini sejalan dengan masyarakat yang ingin ada pelayanan publik yang efisien. Masyarakat membutuhkan bantuan hukum dengan pelayanan yang mudah. Dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Negeri Kuningan, tentunya sekali lagi saya menyambut gembira dan mengapresiasi,” ungkapnya. Meski dirinya hanya akan menjabat plt bupati selama lima bulan, Desem menyebut akan memberikan kesan di masyarakat untuk kebaikan bersama. Termasuk kesan perbaikan birokrasi dalam pelayanan di berbagai instansi pemerintahan. Dia mengaku sangat bangga menjabat plt bupati lima bulan yang berkesan dibanding menjabat lima tahun tapi tidak berkesan. “Saya akan meletakkan pondasi yang kuat. Terutama dalam perbaikan pelayanan kepada masyarakat, Insya Allah. Tensi saat ini sudah agak naik, itu wajar. Matahari satu saja sudah panas, apalagi semua ingin jadi matahari. Saya jadi bulan saja lah. Saya tekankan agar ASN (aparatur sipil Negara) menjaga netralitas,” ucapnya. Setelah acara seremonial di aula, selanjutnya undangan menuju ruang lobi untuk melakukan gunting pita oleh Elly sebagai pertanda dimulainya sistem PTSP di PN Kuningan. Ketua PN pun kemudian memotong tumpeng dan diberikan kepada Wabup Desem didampingi kapolres dan dandim. Mereka pun terlihat sangat akrab saat makan nasi kuning dari tumpeng secara bersama. Sebagai tambahan penjelasan, Humas PN Kuningan, Diki Ramdani SH menyampaikan sejumlah poin dalam sistem PTSP tersebut. Dia mengatakan, selama ini pelayanan kondisi pelayanan di PN Kuningan masih terpencar di sejumlah ruangan sehingga dirasakan tidak efektif dan efisien. Selain itu, masih terjadinya kemungkinan terjadinya interaksi langsung antara pencari keadilan dengan aparat pengadilan yang berpotensi munculnya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Diluncurkannya PTSP di PN Kuningan, lanjut dia, sebagai bentuk pelayanan prima kepada pencari keadilan. Adapun jenis-jenis layanan peradilan yang termasuk ke dalam lingkup PTSP antara lain; Meja 1 (Kepaniteraan Hukum) meliputi permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata, permohonan melaksanakan penelitian dan riset, permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, serta layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya. Kemudian Meja 2 (Kepaniteraan Perdata), meliputi pendaftaran perkara gugatan biasa, gugatan sederhana dan permohonan, permohonan verset atas putusan perkara verstek, pendaftaran perkara perlawanan/bantahan, serta layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata. Meja 3 (Kepaniteraan Pidana), meliputi penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari penuntut umum/penyidik, pendaftaran permohonan praperadilan, penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) dan grasi, serta layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana. “Untuk Meja 4, Sub Bagian Umum dan Keuangan, di antaranya yaitu penerimaan surat masuk dan layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan di bidang umum,” jelas Diki. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: