Perampok Rp2,6 Miliar Divonis 9 Tahun Penjara

Perampok Rp2,6 Miliar  Divonis 9 Tahun Penjara

CIREBON- Febriansyah alias Feri (38), divonis 9 tahun penjara di PN Cirebon, kemarin (7/9). Vonis untuk warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Utara, ini dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Irdalinda SH MH. Menurut hakim, Feri terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan,) yang dilakukan di jalan umum serta mengakibatkan luka berat bagi orang lain serta perbuatannya melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHPidana. “Setelah kami mendengar keterangan saksi-saksi, maka terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHPidana,” tegasnya. Usai persiadangan, Sigit Waseso SH MH selaku tim jaksa mengatakan pihaknya dapat menerima putusan majelis hakim tersebut. “Memang sih hasil putusan dari majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan kami. Namun, kami menerima putusan itu,” ujar Sigit. Perlu diketahui, uang sebanyak Rp2,6 miliar milik Bank Panin Cabang Kuningan raib dibawa kabur perampok, Selasa 30 Desember 2008 lalu. Perampokan itu terjadi ketika uang tersebut dibawa dari kantor Bank Panin Cabang Kuningan, akan disetorkan ke Bank Panin Cirebon. Kendaraan yang membawa uang dihentikan saat melaju di di jalan layang (fly over) Kota Cirebon. Dalam pengembangan kasus, rupanya kejadian itu hanya rekayasa. Para pelaku rupanya sudah mengatur strategi untuk membawa kabur uang itu dengan modus telah terjadi perampokan. Perampokan rekayasa ini akhirnya diungkap Polres Cirebon Kota. Beberapa tersangka bahkan sudah menjalani sidang dan sudah divonis. Mereka antara lain Aan Arfan Novarianto (38) warga Kecamatan Cakung, Jakti, Suhardi (46) warga Perum Regency Timur, Bekasi, Asih Al Basiyem (40) warga Bojongsari, Cilacap, Muhammad Syam‘un (41) warga Desa Mustikasari, Bekasi, Riona Anzehar (30) warga Kp Cangkol Utara, Kota Cirebon dan Wasdira (37) warga Kp Kejawanan, Kota Cirebon. Vonis yang mereka terima antara 9 dan 10 tahun penjara.  (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: