Belum Lengkap, KPU Majalengka Kembalikan Berkas 3 Bapaslon

Belum Lengkap, KPU Majalengka Kembalikan Berkas 3 Bapaslon

MAJALENGKA–Penelitian administrasi yang dilakukan kelompok kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menangani pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon), menyimpulkan berkas syarat pencalonan maupun syarat calon dinyatakan belum lengkap dan perlu diperbaiki. Sehingga Kamis siang (18/1) KPU mengembalikan berkas pendaftaran seluruh bapaslon. Para bapaslon diberikan waktu hingga dua hari kedepan untuk melakukan proses perbaikan, dan melengkapi berkas syarat pencalonan dan syarat calon sampai benar-benar lengkap. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menyebutkan, jangka waktu perbaikan tersebut sudah sesuai ketentuan peraturan. Pihaknya memberikan waktu mulai 18 januari hingga 20 Januari pukul 24.00 untuk melengkapi. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak bisa melengkapi, maka konsekuensinya tidak bisa lanjut. Anggota KPU bidang teknis Cecep Jamaksari SIP menambahkan, jenis berkas syarat pencalonan misalnya pada surat data parpol pengusungnya tidak lengkap seperti alamat belum mencantumkan nomor kantor dan nomor telepon. Ada juga surat pengantar rekomendasi parpol yang terdapat perbedaan penulisan nama pengurusnya. Untuk berkas syarat calon yang belum lengkap jenisnya beragam, seperti belum melampirkan surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK, ijazah belum dilegalisir, dan SKCK belum spesifik. Sehingga semua itu harus dilengkapi calon yang bersangkutan hingga batas waktu yang ditentukan. “Kalau untuk syarat pencalonan yang belum lengkap itu, kaitanya dengan syarat-syarat yang dibuat parpol atau gabungan parpol pengusung. Sedangkan syarat calon itu misalnya ada ijazah yang belum dilegalisir, belum ada tanda terima penyerahan LHKPN, dan sejenisnya yang dibuat oleh calon,” tambah Cecep. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: