Panwaslu Sebut Bacabup Masih Bebas Sosialisasi

Panwaslu Sebut Bacabup Masih Bebas Sosialisasi

MAJALENGKA-Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati (bacabup) Majalengka memiliki ruang untuk bersosialisasi dan berkampanye, sebelum masa penetapan calon 12 Februari 2018 mendatang. Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Majalengka Alan Barok Ulumudin MPdI menyatakan tiga pasangan calon (paslon) memiliki waktu hingga penetapan calon untuk sosialisasi kepada masyarakat menjelang Pilkada 27 Juni 2018 mendatang. Panwaslu tidak melarang bakal calon untuk sosialisasi ke masyarakat sebelum masa kampanye. “Justru ada celah dan ruang bagi paslon untuk sosialisasi kepada masyarakat hingga penetapan calon, dan itu tidak dilarang,” kata Alan. Dia juga menegaskan Panwaslu akan terus mengawasi ASN, termasuk mengawasi penggunaan akun media sosial  milik PNS yang harus bersikap netral dan menyalurkan hak politiknya saat pencoblosan nanti. Sedangkan untuk memantau akun palsu di media sosial, ada tim cyber crime dari Polri dan Gakumdu yang menanganinya. Sementara demi menjaga keamanan, kantor Panwaslu Kabupaten Majalengka setiap hari dijaga petugas kepolisian selama 24 jam. Seorang anggota Polisi dari Polres Majalengka, M Arif menyatakan ada 4 anggota polisi yang bergiliran setiap hari berjaga di kantor Panwaslu Kabupaten Majalengka. Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Sabana SAg MSi menyatakan terima kasih  kepada anggota Polri yang selama 24 jam berjaga di kantor Panwaslu Kabupaten Majalengka. Adanya petugas yang berjaga di kantor Panwaslu membuat kenyamanan dan ketenangan para anggota Panwaslu dan staf dalam menjalankan tugas sesuai tupoksinya. “Kami berharap pelaksanaan Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup berjalan dengan aman dan kondusif,” ujarnya. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: