Wabup Desem Ingatkan Kades Soal LPJ

Wabup Desem Ingatkan Kades Soal LPJ

KUNINGAN-Wakil Bupati Dede sembada ST melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa ke Desa Kertawinangun dan Cidahu yang didampingi Camat Cidahu Rusmiadi SSos MSi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cidahu Wasta, Kasi Trantib Kecamatan Cidahu Tata dan kepala desa serta perangkat desa yang dimonitor pelaksananan pemerintahannya. Monitoring rutin ini yang dilakukan oleh wabup akhir-akhir ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan pemerintah desa. Baik menyangkut administrasi yang harus dipenuhi pada akhir tahun anggaran, laporan-laporan pertanggungjawaban pemdes, laporan kades sampai kepada penyusunan APBdes. Wabup Dede mengingatkan kembali penyusunan APBDes harus segera diselesaikan sebagai salah satu syarat pencairan anggaran desa dari pemerintah, baik ADD dan DD, pembahasan APBDES sendiri wajib dibahas bersama dilakukan antara kepala desa dengan BPD selain itu musyawarah desa mutlak wajib dilaksanakan. Monev yang dilaksanakan wabup ini adalah yang kesekian kalinya. Hampir saban minggu, Wabup Desem berkunjung ke desa-desa. \"Secara prosedural tidak banyak berubah sebenarnya. Rancangan APBDes 2018 harus disusun pemerintah desa, tetapi langkah itu baru bisa dilakukan setelah bupati menetapkan peraturan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Peraturan ini untuk mengetahui besaran dana desa untuk masing-masing desa. Dan ini menjadi kewajiban bupati untuk menyampaikan dan menyosialisasikan kepada desa-desa peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetacan rincian dana desa,” ujarnya. Bupati, kata Desem, bersama dirinya juga mengupayakan secepatnya agar peraturan bupati mengenai hal itu juga segera rampung sehingga desa-desa di Kabupaten Kuningan dapat segera melaksanakan pembangunan yang sudah direncanakan. Selain itu wabup juga mengingatkan kembali soal laporan pertanggungjawaban kepala desa. Laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepala desa kepada bupati rutin dilakukan setiap akhir tahun anggaran. “Jika LPJ tersebut belum dibuat atau belum selesai akan mengakibatkan terhambatnya pencairan anggaran tahun berikutnya, sehingga kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tidak dapat dilakanakan dan itu juga pasti berimbas dengan belum dibayarnya gaji/penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa,” tegas wabup. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: