Sempat Tertunda, 5 dari 6 Raperda 2017 Disahkan DPRD

Sempat Tertunda, 5 dari 6 Raperda 2017 Disahkan DPRD

KUNINGAN-Kendati sempat tertunda beberapa kali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan akhirnya mengesahkan 5 dari 6 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Prosesi penandatanganan pengesahan 5 perda tersebut dilakukan Ketua DPRD Rana Suparman SSos dan Bupati H Acep Purnama SH MH dalam sidang Paripurna, Rabu (24/1). Kelima Raperda Kabupaten Kuningan tahun 2017 yang baru disahkan menjadi perda di awal 2018 ini, yakni tentang pengelolaan barang milik daerah, penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, perubahan atas Perda Kuningan nomor 3/2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Raperda tentang perubahan keenam nomor 18/2008 tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM Kabupaten Kuningan. Sedangkan satu Raperda yang dipending, yakni tentang pelestarian kebudayaan daerah. Enam raperda tersebut sudah cukup lama dibahas oleh DPRD. Anehnya, beberapa kali saat hendak diparipurnakan menjadi perda, agenda yang tergolong sakral itu gagal dilaksanakan karena peserta sidang, yakni para anggota DPRD tidak memenuhi quorum. Kejadian tersebut terakhir terjadi di dua hari terakhir Desember 2017 tahun lalu. \"Tidak ada masalah raperda tertunda pengesahannya. Raperda 2017 tidak apa-apa disahkan tahun 2018, berarti kita punya PR yang harus diselesaikan. Kemarin tidak quorum itu karena banyak anggota dewan yang sedang melaksanakan tugas di luar,\" kata Ketua DPRD Rana Suparman SSos kepada sejumlah media di ruangannya saat itu. Sementara itu, dalam agenda sidang paripurna DPRD terkait pengesahan Raperda menjadi Perda yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rana Suparman tersebut, tidak tampak Wakil Bupati Dede Sembada ST. Kendati demikian, sidang paripurna tetap berlangsung tertib hingga selesai menjelang sore hari. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: