Pemkab dan Kejari Teken MoU Bidang Perdata dan TUN
KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam hal penanganan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN) yang dinyatakan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Acep Purnama dan Kajari Adhyaksa Darma Yuliano usai apel pagi di halaman Setda Kuningan, Senin (29/1). Tampak hadir sejumlah pejabat Pemkab Kuningan menyaksikan penandatangan MoU tersebut Sekretaris Daerah Yosep Setiawan, para asisten daerah, staf ahli, kepala dinas/badan se- Kabupaten Kuningan, kepala bagian, para camat serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Kuningan mulai kasi datun, kasi pidsus, kasi intel serta sejumlah staf. Dalam sambutannya Bupati Acep menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 204 tentang Pemerintah Daerah, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan pemperhatikan prinsif demokrasi, pemerataan keadilan, dan kekhasan suatu daerah. Oleh karena itu, efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum baik di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). “Perlindungan hukum tersebut mencakup bidang penegakan, bantuan pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara. Baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan untuk kepentingan dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan,” kata Acep. Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Kuningan menuturkan, maka pemerintah Kabupaten Kuningan mengadakan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan tentang kerja sama bidang hukum dan Tata Usaha Negara. Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan tersebut, maka akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama sesuai dengan kebutuhan program kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). \"Unsur kejaksaan dalam hal ini akan memiliki tugas, di antaranya mengkaji dan menelaah permasalahan peraturan Perundang-undangan yang akan terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan. Juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimilisir permasalahan peraturan perundang-undangan sehingga dapat menciptakan situasi kondusivitas dalam rangka mewujudkan good governance,\" ujar Acep. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano mengaku sangat menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Kuningan di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sesuai kesepakatan. “Ini merupakan sebuah kepercayaan bagi kami di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami akan laksanakan dengan baik sesuai kesepakatan yang ditandatangani dan bersinergi membangun Kuningan,\" ujar Kajari. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: