Ternyata Baru Separuh Nelayan Indramayu Ikut Asuransi
INDRAMAYU–Nelayan adalah salah satu pekerjaan dengan risiko besar. Untuk itu asuransi nelayan dihadirkan untuk memberikan perlindungan. Namun sayang, kurang dari separuh nelayan di Kabupaten Indramayu mengikuti program Asuransi Nelayan yang digulirkan Pemerintah Pusat. Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Asep Suryana menyebutkan, dari total jumlah nelayan di Kabupaten Indramayu yang mencapai 39 ribu orang, sebanyak 25 ribu orang di antaranya merupakan nelayan kecil. Dari 25 ribu orang nelayan kecil itu, yang ikut Asuransi Nelayan dari Pemerintah Pusat baru 12.866 orang. Asep menjelaskan, dari 12.866 orang nelayan kecil yang mengikuti asuransi itu, sebanyak 5.160 orang di antaranya mengikutinya pada 2016. Sedangkan sisanya yang 7.706 orang, mengikuti asuransi pada 2017. “Kabupaten Indramayu mendapatkan jatah program Asuransi Nelayan dari Pemerintah Pusatnya memang hanya untuk 2016 dan 2017. Untuk tahun ini belum ada info lagi,” kata Asep, saat ditemui di ruang kerjanya. Asep mengakui, meski awalnya sepi peminat, namun kesadaran nelayan di Indramayu untuk ikut Asuransi Nelayan yang digulirkan Pemerintah Pusat cukup tinggi. Hal itu terlihat dari realisasi program asuransi yang selalu melebihi target yang ditentukan. Pada 2016 misalnya, mampu terealisasi 5.160 orang dari target 5.000 orang. Begitu pula pada 2017, yang terealisasi 7.706 orang dari target 7.500 orang. Kelebihan jatah itu bisa dipenuhi setelah Indramayu mendapat limpahan dari daerah lain yang targetnya tidak terpenuhi. Asep menerangkan, dalam program Asuransi Nelayan, premi yang dibayarkan hanya Rp175 ribu per tahun. Sedangkan klaim yang berhak diperoleh keluarga nelayan adalah Rp200 juta jika nelayan meninggal di laut dan Rp 160 juta jika nelayan meninggal di darat. Adapula klaim jika nelayan mengalami luka atau sakit lainnya. Pada 2016 dan 2017, premi yang semestinya dibayar oleh nelayan itu ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, keikutsertaan nelayan dalam program asuransi itu dibatasi hanya satu tahun. Sementara untuk tahun berikutnya, nelayan bisa mengikuti asuransi mandiri, artinya harus bayar sendiri. Tapi besaran premi dan klaimnya sama dengan program Asuransi Nelayan yang dibayari oleh pemerintah. Asep mengakui, kesadaran nelayan untuk mengikuti asuransi nelayan mandiri masih kurang. Padahal, risiko bahaya yang mereka hadapi di laut sangat besar. Selain itu, keikutsertaan nelayan dalam program asuransi nelayan juga terhambat kepemilikan Kartu Nelayan. Padahal, kepemilikan Kartu Nelayan menjadi syarat dalam Asuransi Nelayan. Dari jumlah 39 ribu nelayan, yang memiliki Kartu Nelayan tercatat baru 14.592 orang. Asep menambahkan, dari jumlah nelayan yang pernah mengikuti Asuransi Nelayan pada 2016 dan 2017 pun cukup banyak yang tidak melanjutkan pada tahun berikutnya. Mereka mengira, asuransi itu berlaku seumur hidup. Akibatnya, asuransi jadi tidak bisa digunakan lagi. Contoh kasusnya dialami seorang nelayan yang tewas terseret arus saat mencari ikan di wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Keluarga nelayan itu tidak bisa memperoleh klaim asuransi karena ternyata asuransi yang dimiliki oleh nelayan itu sudah habis masa berlakunya. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, AR Hakim mengakui, kesadaran nelayan untuk mengiktui program asuransi nelayan mandiri memang masih kurang. Mereka menilai, asuransi menjadi kebutuhan nomor sekian dibandingkan kebutuhan pokok lainnya. “Asuransi sangat penting bagi nelayan, karena risiko bahaya yang mereka hadapi di laut sangat besar. Tapi banyak yang belum menganggap penting masuk asuransi,” ujar Hakim.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: