KPU Sebut Amanat Putusan MK Lebih Ringan
MAJALENGKA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melakukan verifikasi faktual (verfak) menyeluruh, terhadap semua partai politik (parpol) calon peserta pemilu legislatif (Pileg) 2019 untuk kepengurusan di tingkat Kabupaten Majalengka mulai Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2). Anggota KPU Bidang Pokja Pendaftaran Parpol, Sarkan SH SSos MM menjelaskan tahapan verfak menyeluruh adalah amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara PUU Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait pada pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga baik parpol lama maupun parpol baru calon peserta pemilu legislatif 2019 mesti menjalani tahapan verfak. Di tingkat Kabupaten Majalengka, pihaknya melakukan verfak terhadap 14 parpol. 12 diantaranya parpol lama yakni Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI. Sedangkan 2 parpol baru yakni Partai Berkarya dan Garuda. Sedangkan satu parpol baru lainya yakni Partai Perindo sudah lebih dahulu dilakukan verfak regular, sebelum aturan Undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2019 direvisi lewat putusan MK. Dalam pelaksanaan verfak hasil amanat putusan MK, terdapat sejumlah perubahan metode dibanding verfak regular. Diantaranya kalau dulu dilakukan hingga kepengurusan tingkat kecamatan, kini hanya dilakukan sampai tingkat kabupaten yang harus bisa menghadirkan pengurus inti ketua, sekretaris, bendaraha (KSB) saat didatangi KPU. Kemudian untuk verfak keanggotaan, sebelumnya KPU mendatangi anggota parpol sesuai sampel dari urutan yang didaftarkan pada Sipol. Kini para anggota tersebut yang bisa langsung dihadirkan di kantor sekretariat parpol tingkat kabupaten, tidak mesti sesuai urutan yang didaftarkan di Sipol. Syarat lainya, sebelumnya jumlah minimal keanggotaan yang diverfak sampel adalah 10 persen, saat ini sampelnya dikurangi jadi hanya 5 persen. Sehingga untuk mencapai kriteria memenuhi syarat keanggotaan 1.000 orang, anggota yang dihadirkan saat verfak minimal harus ada 50 orang asalkan tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di Majalengka atau 13 kecamatan. “Bagi yang saat didatangi verfak KPU tidak bisa menghadirkan pengurus inti KSB tingkat kabupaten, maka wajib ditunggu sampai tanggal 1 Februiari agar pengurus inti yang berhalangan hadir tersebut bisa dihadirkan di kantor KPU. Termasuk bagi yang belum bisa menghadirkan minimal 50 orang anggota saat diverfak KPU di kantor parpolnya,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: