Hasil Pengembangan, Polisi Kembali Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu
CIREBON - Dari pengembangan pelaku yang sudah ditangkap, Satres Narkoba Polres Cirebon kembali membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu. Kedua palaku berinisial AB dan AM yang merupakan Warga Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon ini berhasil diamankan di kediamannya, pada Selasa (30/1) kemarin. Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari interogasi tersangka yang berinisial AJ yang sudah ditangkap beberapa Minggu lalu. Kemudian petugas kepolisian pun melakukan pengincaran terhadap identitas yang sudah dikantonginya itu. Saat berada di rumah pelaku, kata Risto, petugas langsung melakukan penggerebekan. \"Kita berhasil amankan 2 tersangka kasus sabu-sabu di kediamannya, di situ kita juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu paket narkotika sabu-sabu kurang lebih 17 gram seharga satu juta rupiah dan 1 alat bong, satu pipet, 1 buah korek api, dan tiga buah HP dari tersangka,\" ungkap Risto. Setelah dibekuk, lanjut Risto, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: