Soal Penegakan Permenhub Angkutan Online, Dishub Tunggu Arahan Provinsi

Soal Penegakan Permenhub Angkutan Online, Dishub Tunggu Arahan Provinsi

CIREBON - Penegakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017, rencananya mulai dilaksanakan 1 Februari secara serempak di berbagai kota. Namun hingga saat ini belum ada arahan terkait petunjuk pelaksanaan dan teknis. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Ujianto W Utomo ATD mengatakan Permenhub 108/2017 merupakan penyempurnaan dari Permenhub 32/2016 yakni tentang payung hukum angkutan sewa khusus. “Sebagai aturan penyempurnaan, ini tentu telah melalui pengkajian dari beberapa dan berbagai tahap yang telah disepakati oleh berbagai elemen,” ujar Ujianto, kepada Radar. Menyoal masih banyaknya protes, Ujianto menyebut, seharusnya hal itu tidak terjadi. Sebab, sosialisasinya sudah dilakukan sejak dikelaurkan yakni November tahun lalu. Sehingga wajar ketika Kementerian Perhubungan menjadwalkan Februari ini sudah berjalan. “Kalau kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah provinsi. Perusahaan taksi online sendiri kan sedang dalam proses penetapan izin,\" paparnya. Kendati demikian, Ujianto menegaskan, penertiban merupakan langkah terakhir. Upaya preventif menjadi hal yang dilakukan dan diharapkan dapat dipenuhi oleh pengemudi angkutan online. Kemudian kepada pengusaha angkutan berbasis online agar memenuhi ketentuan yang tertera dalam Permenhub 108/2017. Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Angkutan Umum Dishub, Yanto Budiarto mengungkapkan, saat ini jumlah kuota yang ditetapkan untuk wilayah Kota Cirebon sebanyak 750 armada. Armada yang terdaftar di Kota Cirebon bisa beroperasi sesuai wilayah operasinya yakni di Ciayumajakuning dan tidak diperbolehkan beroperasi di luar kota. Ia juga berharap aturan ini bisa diikuti oleh siapapun yang ingin berusaha di bidang angkutan umum. Karena baik angkutan online maupun konvensional memiliki fungsi yang sama sehingga harus ada kesetaraan. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: