Polres Majalengka Tangkap Pembunuh Acep di Kamar Kos
MAJALENGKA-Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Majalengka, tim opsnal, dan Kanit Pidum Ipda Heru Samsul Bahri SE di bawah komando Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH SIK dalam waktu 24 jam berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayan hingga korban tewas di kebun jagung. Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Acep (22) asal Desa Gununglarang Kecamatan Bantarujeg tewas, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Majalengka. Pelakunya adalah HK (19), buruh harian lepas asal Desa Gununglarang, Kecamatan Bantarujeg. Polisi berhasil menangkap HK tak lama setelah jasad Acep ditemukan. Begitu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar kebun jagung di daerah Desa Babakansari Kecamatan Bantarujeg, polisi mendapat titik terang. Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH SIK turun langsung didampingi Kanit Pidum Ipda Heru Samsul Bahri bersama unit opsnal Satreskrim, mencari pelaku yang sudah terindentifikasi. Usaha aparat kepolisian tidak sia-sia, HK ditemukan sedang bersama pacarnya RT di kamar kos di daerah Jombol Kecamatan Kadipaten. HK kemudian ditangkap polisi. “Setelah HK diinterogasi, hasilnya benar telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari. Kasat Reskrim menjelaskan tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua Jupiter MX, 1 kunci kontak motor Jupiter MX, 1 sweater lengan panjang warna abu–abu kombinasi hitam. Juga diamankan 1 kaos lengan pendek warna pink, dan celana jeans panjang merk Lois Warna Hitam. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan tersangka sudah ditahan sebagaimana pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHPidana. (har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: