Disdukcapil Sebut Orang Gangguan Jiwa Harus Punya E-KTP

Disdukcapil Sebut Orang Gangguan Jiwa Harus Punya E-KTP

KUNINGAN-Untuk kali pertama petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan melakukan perekaman e-KTP khusus bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Rabu (31/1). Kali ini perekaman fokus dilakukan terhadap enam penderita gangguan jiwa di Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan. Tak mudah bagi petugas untuk mendata para ODGJ tersebut. Beberapa kendala dan kejadian lucu dihadapi petugas tersebut hingga proses perekaman pun berlangsung lebih lama dibanding terhadap warga normal pada umumnya. Seperti saat perekaman terhadap Asep di Blok Puhun, Desa Ancaran, yang tak mau diam saat sesi pemotretan dilakukan. Upaya tim dari Jaring Pengaman Umat (JPU) membujuk Asep untuk diam sesaat, teryata dibalas senyuman sambil mengacungkan jari telujuk layaknya orang sedang selfie. Namun berkat kesabaran petugas, akhirnya sesi pemotretan Asep pun berhasil dan dilanjut pemindaian sidik jari yang berlangsung tanpa hambatan. Berbeda halnya saat petugas akan merekam seorang ODGJ lain bernama Karmini. Meski sempat bersedia difoto, namun Karmini menolak saat akan dilakukan sidik jari hingga sempat kabur ke belakang rumahnya. Hal ini pun memaksa tim dari JPU kembali harus turun tangan dan membujuk Karmini untuk mau dilakukan perekaman. \"Kami sudah biasa menangani warga yang lumpuh, namun untuk ODGJ ini baru yang pertama kali. Kendalanya seperti tadi, ada yang susah difoto atau bahkan kabur. Untuk kondisi seperti ini perekaman bisa dilakukan untuk beberapa point utama saja dan boleh mengabaikan perekaman data biometrik lainnya. Contohnya, jika ada yang sudah bersedia melakukan sidik jari, maka untuk pemindaian retina mata bisa tidak dilakukan,\" ujar Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Helmi Johar saat perekaman. Dijelaskan Helmi, perekaman e-KTP bagi para ODGJ tersebut dilakukan Disdukcapil atas permintaan para pegiat sosial yang tergabung dalam Jaring Pengaman Ummat (JPU) Kuningan. Diakui Helmi, selama ini pihaknya kesulitan melakukan perekaman e-KTP terhadap ODGJ karena keberadaannya yang sulit terdeteksi. \"Sebenarnya perekaman e-KTP adalah hak seluruh warga negara Indonesia, tidak terkecuali bagi para ODGJ. Kendalanya, kami tidak mempunyai data para penderita gangguan jiwa sehingga perekaman pun sulit dilakukan. Kami mengapresiasi inisiatif JPU yang meminta kami melakukan perekaman terhadap ODGJ tersebut secara jemput bola,\" ujar Helmi. Sementara itu, Sekretaris JPU Kuningan Amar Thohir mengatakan, perekaman e-KTP warga penderita gangguan jiwa adalah inisiatif JPU agar ODGJ bisa mendapatkan dokumen kependudukan sebagai syarat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak seperti masyarakat lain pada umumnya. Salah satunya untuk syarat mendapatkan pelayanan BPJS, kata Amar, ODGJ pun harus mempunyai e-KTP. \"Persoalannya, para ODGJ ini sebagian besar belum mempunyai e-KTP karena kendala kesulitan akses menuju tempat perekaman. Sehingga solusinya dengan cara jemput bola, kami meminta Disdukcapil untuk mendatangi langsung para ODGJ tersebut,\" kata Amar. Dengan cara tersebut, kata Amar, diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan ODGJ di Kabupaten Kuningan yang selama ini kurang tertangani sehingga bisa mendapatkan pengobatan yang layak hingga tuntas. Dengan telah diperolehnya e-KTP bagi para ODGJ tersebut, kemudian akan ditindaklanjuti untuk mereka mendapatkan kepesertaan BPJS secara mandiri. \"Kami bersama teman-teman dari Komunitas Peduli Schizophrenia Indonesia (KPSI) Kuningan tengah mengupayakan agar para ODGJ tersebut bisa mendapatkan pengobatan yang layak dan tuntas. Caranya, setelah mendapatkan e-KTP, kami akan mendaftarkan mereka untuk mendapatkan pelayanan BPJS mandiri yang iuran bulanannya akan ditanggung oleh JPU,\" ujar Amar. Adapun jumlah ODGJ di Kabupaten Kuningan, Amar mengaku belum mempunyai data lengkap. Namun berdasarkan data KPSI, terdapat 31 penderita gangguan jiwa di Kabupaten Kuningan yang kondisinya memprihatinkan karena mengalami pemasungan oleh keluarganya. \"Sekaligus kegiatan perekaman e-KTP ini untuk mewujudkan program Indonesia Bebas Pasung. Kami akan mendorong Disdukcapil melakukan perekaman ini secara bertahap bisa menjangkau seluruh ODGJ yang ada di Kabupaten Kuningan,\" pungkas Amar. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: