DPD Nasdem Kuningan Penuhi Persyaratan Verfak KPU
KUNINGAN–DPD Partai Nasdem (Nasional Demokrat) Kabupaten Kuningan menjadi salah satu partai yang didatangi KPU dan Panwaslu untuk dilakukan verifikasi faktual (verfak). Dalam proses itu, NasDem meyakini telah memenuhi seluruh persyaratan Verfak untuk lolos pada Pileg 2019 mendatang. “Dalam PKPU nomor 5 dan 6 tahun 2018, salah satunya adalah tentang verifikasi faktual terhadap partai. Sesuai dengan ketentuan yang dijadwalkan KPU, pada hari ini giliran partai Nasdem,” kata Ketua DPD Partai Nasdem Drs Eka Sugiarto kepada awak media. Selama proses verfak, pihaknya tidak mengalami kendala serius dalam pemenuhan persyaratan administratif. Sebab, seluruh kader partai telah memiliki E-KTP dan ber KTA partai. “Alhamdulillah semua memenuhi, semua sudah ber KTA lengkap dengan E-KTP nya dan termasuk juga sekretariat dam tidak ada masalah. Karena untuk Nasdem kita sudah ber-akta notaris, kontraknya sampai Desember 2019, jadi tidak akan terjadi dalam perjalanan kita harus pindah sekretariat, jadi sampai selesai Pileg bahkan pelantikan anggota dewan kita masih di sini sekretariatnya,” ucapnya. Eka mengaku, dari seluruh anggota partai yang hadir tidak ada satupun yang menggunakan Suket (Surat Keterangan). Jumlah kehadiran sendiri, menyesuaikan dengan ketentuan yang diberikan KPU Kuningan. “Jumlahnya barangkali semua sudah mengetahui yakni 5 persen dari total jumlah yang tercatat di Sipol. Totalnya dari 1.263 yang tercatat di Sipol dari Partai NasDem, sehingga 64 orang kami hadirkan disini diantaranya dari pengurus DPD partai dan para pengurus DPC,” sebutnya. Sementara Komisioner Panwaslu Abdul Jalil Hermawan menyebutkan, bahwa proses verfak kali ini lebih menguntungkan pihak parpol dalam memenuhi persyaratan sebagai peserta Pileg 2019. Sebab semua yang tercatat di Sipol dihadirkan langsung di sekretariat partai, tanpa dilakukan penelitian data kembali ke masing-masing rumah yang bersangkutan. “Untuk Verfak yang sekarang sebetulnya parpol lebih diuntungkan, karena setelah keluar keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), mungkin ini negoisasi antara pemerintah dengan DPR jadi mereka dihadirkan seperti ini. Kalau dulu itu kan ketika PSI dan Perindo misalnya dengan coklit (pencocokan dan penelitian), dari 1.000 orang hanya 10 persen misalnya yang kita datangi langsung ke rumah-rumah, kalau sekarang langsung dikumpulkan dan hanya 5 persen jumlahnya,” pungkasnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: