Tukar Guling Tanah untuk Pembangunan Kampus ITB Cirebon Tunggu Izin Gubernur
CIREBON - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon belum bisa mengeksekusi lahan secara keseluruhan untuk rencana pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB) di Kecamatan Arjawinangun. Pasalnya, tanah milik tiga desa belum mengantongi izin tukar guling tanah dari Gubernur Jawa Barat. Ketiga desa itu adalah Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Desa Kebonturi dan Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon A Sukma Nugraha mengatakan, alokasi anggaran untuk pembayaran tanah di tiga desa yang belum mendapat izin dari gubernur sudah ada. Total anggarannya sebesar Rp 2,8 miliar. Tapi menurutnya, angka tersebut hanya berlaku selama enam bulan ke depan berdasarkan hitungan tim appraisal. Ketika tanah itu belum dibayarkan, angka tersebut dimungkinkan mengalami perubahan. “Karena izin dari gubernur untuk tukar guling lahan itu belum ada. Maka, pembayaran ditangguhkan. Anggaran yang sudah tersedia masuk lagi ke kas daerah. Jadi, untuk proses pembayaran lahan di tiga desa itu akan dilaksanakan di APBD Perubahan 2018,” ujar pria yang akrab disapa Agas itu kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya, Rabu (31/1). Dia mengungkapkan, anggaran pembebasan lahan yang disediakan pemerintah daerah senilai Rp 75 miliar. Dari jumlah tersebut, untuk pembayaran fisik lahan Rp 73,650 miliar, sisanya digunakan untuk biaya operasional, tim appraisal, membuat FS, dan panitia pengadaan tanah (BPN). “Selama proses pembayaran pembebasan lahan milik warga, semuanya dilakukan melalui rekening masing-masing pemilik. Sehingga, tidak ada pemotongan satu rupiah pun kepada warga yang tanahnya telah dibebaskan oleh kita untuk pembangunan ITB,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi ST mengatakan, pembebasan lahan rencana pembangunan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon mengalami kendala, khususnya di tiga desa. Sementara lahan milik warga semuanya clear. “Dari tiga desa itu, ada empat bidang tanah yang belum selesai dalam pembebasan lahan. Satu bidang di Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan, satu bidang di Desa Kebonturi dan dua bidang di Desa Geyongan,” singkatnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: