Dana Bos Cair Pekan Depan, Gunakan Sesuai Peruntukan

Dana Bos Cair Pekan Depan, Gunakan Sesuai Peruntukan

KUNINGAN - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD, SMP dan SMA dipastikan cair pekan depan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Dian Rahmat Yanuar. Menurut Dian, kabar baik tersebut diperolehnya saat menghadiri rapat bersama seluruh Kadisdik se-Jawa Barat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, belum lama ini. Dalam pertemuan tersebut, terungkap rencana pencairan dana BOS Jawa Barat yang mencapai Rp 18 triliun, sudah cair kemarin. Sehingga, secepatnya disalurkan ke rekening daerah di Jawa Barat. \"Diperkirakan, dana BOS untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp 120 miliar, masuk ke rekening daerah pada hari Senin besok (5/2). Sehingga, pada hari Selasa (6/2) bisa ditransferkan ke setiap sekolah di Kabupaten Kuningan yang masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik),\" ujarn Dian. Dian mengatakan, pencairan dana BOS tahun ini bisa tepat waktu pada awal Februari, atau lebih cepat satu bulan dibanding tahun lalu, yang cair pada Maret. Hal ini, kata Dian, salah satu faktor penyebabnya karena rapot pelaporan dana BOS Jawa Barat termasuk yang terbaik. \"Alhamdulillah, dari 27 provinsi penerima dana BOS se-Indonesia, baru tujuh provinsi yang cair sekarang, termasuk Jawa Barat. Penyebabnya karena pelaporan operator BOS di setiap sekolah dan pengawasan secara periodik dan kontinyu oleh Insepktorat, BPKP maupun BPK untuk sudah cukup baik,\" lanjut Dian. Di Kabupaten Kuningan, lanjut Dian, ada sekitar 300 sekolah baik SD, SMP dan SMA negeri maupun swasta yang tercatat dalam Dapodik dan berhak mendapatkan dana BOS. Adapun besaran dana BOS untuk masing-masing sekolah, Dian mengatakan, tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah siswa peserta didiknya. \"Yang pasti, perhitungan dana BOS sebesar Rp 800.000 per siswa, kemudian penggunaan dana tersebut dikelola oleh pihak sekolah untuk sejumlah kegiatan yang bersifat pemenuhan kebutuhan operasional sekolah. Ada 11 prioritas penggunaan dana BOS yang harus dilaksanakan pihak sekolah. Di antaranya, pengadaan buku/perpustakaan, PPDB, Ekstra kurikuler, pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana serta pembelian alat pendidikan,\" tutur Dian. Dian mengimbau kepada para kepala sekolah untuk bisa mengatur pengalokasian dan penggunaan dana BOS tersebut sesuai peruntukannya. Dia tidak ingin mendengar ada sekolah di Kabupaten Kuningan yang harus berurusan dengan hukum karena ada oknum kepala sekolah melakukan penyelewengan dana BOS untuk kepentingan pribadinya. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: