2 Pengelola Ditangkap Polda Jabar, Aktivitas SBL Cirebon Diliburkan
CIREBON- Gonjang-ganjing travel umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung juga jadi perbincangan di Cirebon. Maklum, SBL juga memiliki kantor cabang di Kota Cirebon, tepatnya di Jl Evakuasi. SBL di Cirebon sendiri berdiri sejak 6 bulan lalu. Kemarin, aktivitas SBL Cirebon mulai ditutup untuk sementara waktu. Meski begitu, sejumlah staf dan pegawai, bahkan kepala cabang, tetap siaga di kantor. Mereka juga mengklaim kondisi kantor cabang di Cirebon masih aman. \"Di Cirebon kurang lebih 6 bulan kita beroperasi. Di November-Desember sudah ada 24 jamaah yang kita berangkatkan,” tandas Kepala Cabang SBL Cirebon, Hj Rami SPdI saat dijumpai Radar. SBL Cirebon, lanjut Hj Rami SPdI, masih memprioritaskan keberangkatan jamaah ke Tanah Suci. Soal penangkapan bos travel SBL di Bandung, Aom Juang Wibowo, Hj Rami mengakui ikut terkena imbasnya. Karena pemberitaan di media dirasanya seperti membombardir kasus yang tengah dihadapi owner perusahaan tersebut. Padahal jika dijabarkan, lanjut Hj Rami, yang ramai dan dipermasalahkan bagi banyak jamaah adalah reschedule pemberangkatan jamaah. Itu pun diakuinya sudah mulai diberangkatkan secara bertahap. \"Kami bukan membela diri karena ada di dalamnya. Tapi karena kami gabung dalam manajemennya, tentu kami tahu bagaimana kondisi sebenarnya. Tak ada niat atau unsur penipuan. Bahkan dari pusat masih memberangkatkan jamaah,\" paparnya. Dari uang yang digembar-gemborkan hingga Rp1,6 miliar yang disita Polda Jabar, Hj Rami mengatakan itu justru uang jamaah yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Karena disita, para jamaah ini tidak bisa berangkat. “Itulah yang menjadi permasalahannya. Tapi untuk Cirebon kita pastikan aman. Meski kami tutup sementara, yang jelas jamaah tidak perlu khawatir,\" terangnya. Sebelumnya, Polda Jawa Barat meringkus dua pengelola biro perjalanan haji dan umrah PT SBL. Yakni Aom Juang Wibowo sebagai pemilik dan Ery Ramdani sebagai seorang staf. Polisi menangkap keduanya lantaran diduga melakukan penipuan penyelenggaraan ibadah umrah dengan korban sedikitnya 12.845 jamaah. \"Kami terima laporan jamaah PT SBL yang tidak kunjung berangkat,\" ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa lalu (30/1). Menurut Kapolda, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana tindak pidana pencucian uang, dan saksi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Dari pengembangan tersebut, pihaknya kemudian menangkap Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani. Dalam praktiknya, perusahaan yang berpusat di Bandung ini membuka jasa perjalanan ibadah haji plus dan umrah. Calon jamaah umrah menyerahkan uang bervariasi, dari Rp18 juta hingga Rp23 juta. Sudah 30.237 jamaah yang mendaftar untuk umrah. Namun tidak semuanya bisa berangkat. Dari angka itu, 17.383 orang diberangkatkan. Sisanya, 12.845 jamaah tidak bisa berangkat karena ketidakmampuan manajemen untuk membiayai keberangkatan. Agung menambahkan sebagai barang bukti, diamankan sejumlah dokumen. Di antaranya bilyet SBL untuk paket haji plus dan umrah sebagai tanda bukti pelunasan, sertifikat hak milik atas nama Aom Juang Wibowo sebagai pemilik dan Ery Ramdani, buku cek atas nama PT SBL, brosur perjalanan haji dan umrah, buku tabungan berbagai bank, buku koperasi simpan pinjam. Selain itu, petugas juga menyita laptop, komputer, ponsel, 9 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua serta uang tunai Rp1,6 miliar. “Dari seluruh jamaah yang belum diberangkatkan, PT SBL telah menerima sedikitnya Rp300 miliar. Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,\" tutur Kapolda. Selain itu, sambung Kapolda, tercatat pula 117 orang mendaftar ke PT SBL sebagai jamaah haji plus. Padahal PT SBL tidak memiliki izin penyelenggara haji plus. Untuk jasa ini, masing-masing jamaah membayar biaya sekitar Rp110 juta. Dengan demikian, dana terkumpul dari perjalanan haji plus ini sekitar Rp12,8 miliar. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut. Pemeriksaan di antaranya berkaitan dengan menelusuri sejumlah aset perusahaan, termasuk tanah dan bangunan. Sejumlah aset sudah dipasangi garis polisi. Di antaranya di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Cigadung, Bandung. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan PT SBL, Polda Jawa Barat juga membuka layanan pengaduan melalui nomor 082115671856. (myg/JPG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: