Pengembang Wajib Sediakan 10 Persen Lahan untuk Ruang Terbuka Hijau
CIREBON - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Cirebon harus dijaga. Pasalnya, pertumbuhan industri dan pembangunan terus berjalan setiap tahunnya. Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ir Gatot Rachmanto mengingatkan kepada seluruh pengembang atau pihak swasta yang masuk ke Kabupaten Cirebon, untuk menyediakan 10 persen lahan ruang terbuka hijau. “Jenis RTH itu ada dua, yakni RTH untuk privat dan RTH publik,” ujar Gatot kepada Radar, Jumat (2/2). Dia menjelaskan, untuk swasta (privat, red) wajib menyediakan lahan 10 persen dari total lahan yang dimiliki. Sedangkan RTH publik wajib menyediakan lahan sebanyak 20 persen. Contohnya pembangunan jalan dan trotoar. “Untuk RTH privat itu diwajibkan seperti pabrik, perumahan, atau pihak swasta lainnya yang ingin berinvestasi di Kabupaten Cirebon, untuk menyisakan lahan 10 persen untuk dijadikan RTH,” ucapnya. Mantan Kabid Peningkatan Jalan dan Jembatan itu menjelaskan, keberadaan RTH dinilai penting lantaran untuk menjaga keseimbangan dengan pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Cirebon. “Dengan banyaknya RTH tentu bisa membebaskan dari polusi dan menyegarkan udara juga,” ucapnya. Di samping itu, kehadiran RTH pun bisa meminimalisasi terjadinya banjir. Kedepan tentang regulasi pengadaan RTH di Kabupaten Cirebon akan kembali bisa dimaksimalkan. “Demi lingkungan yang nyaman dan sehat, maka RTH ini sangat perlu diterapkan,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: