Bolos 30 Hari, Anggota Polres Majalengka Dipecat
MAJALENGKA - Karena tak melaksanakan tugas selama 30 hari tanpa keterangan, seorang anggota Polres Majalengka dipecat, Senin (5/2). Anggota polisi yang dipecat tersebut dari satuan Sabhara berinisial SD dengan pangkat terakhir brigadir polisi satu (briptu). \"Dalam upacara ini kami melakukan proses pelepasan baju dinas yang dipakai anggota yang diberhentikan. Dia menerima sanksi berat ini akibat tidak melaksanakan tugas selama 30 hari tanpa keterangan,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad usai memimpin upacara pemberhentian tidak hormat terhadap anggota indisipliner itu. Dasar lain pemberhentian, lanjut kapolres, oknum polisi tersebut melanggar kode etik sesuai surat keputusan Kapolda Jabar nomor Kep/1506 /XII/ 2017 tanggal 29 Desember 2017. “Dia sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di tingkat Polres Majalengka 2 Maret 2017 lalu,” jelasnya. Tindakan tegas tersebut, sambung kapolres, diambil sebagai bentuk penegakan disiplin bagi anggota Polri. Kapolres berpesan kepada anggota Polres Majalengka untuk bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. \"Karena jika terbukti melawan ketentuan hukum, maka akan disanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ini sebagai bentuk pelajaran, supaya ada efek jera bagi personel yang lainnya. Jangan coba-coba,\" pesan kapolres. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: