Bupati Ingatkan Pemilik Kendaraan Bayar Pajak

Bupati Ingatkan Pemilik Kendaraan Bayar Pajak

KUNINGAN - Ini peringatan dari Bupati Acep Purnama kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kendaraan namun telat bayar pajak. Atau kendaraannya sudah dijual namun belum balik nama. Peringatan dari orang nomor satu di Kota Kuda tersebut bukan hanya bagi kalangan ASN di lingkup Pemkab Kuningan saja melainkan juga kepala desa serta masyarakat. Sebab pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat sangat diperlukan untuk kelanjutan pembangunan. Apalagi saat ini membayar pajak kendaraan jauh lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Bupati Acep mengharapkan seluruh ASN, dan kepala desa/kepala kelurahan untuk mengarahkan, mengingatkan serta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya. “Jika kendaraannya sudah berpindah kepemilikan, saya sarankan pemiliknya untuk segera melaporkan ke kantor Samsat untuk dilakukan proteksi dan pemutakhiran data. Ini juga untuk kebaikan pemilik lama,” tegas Bupati Acep saat acara sosialisasi dan pelayanan pajak kendaraan bermotor di halaman Setda Pemkab Kuningan, Senin (5/2). Bupati membeberkan potensi pendapatan dari kendaraan bermotor di Kabupaten Kuningan. Hingga Januari 2018, sebanyak 331.028 unit kendaraan yang berada di tangan masyarakat. Sayangnya, jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau tidak membayar pajak cukup tinggi sebanyak 74.875 (23,79%) kendaraan bermotor yang tersebar di seluruh kecamatan. “Potensinya sangat besar dari pajak kendaraan, hanya saja masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajaknya. Data dari Samsat, ada 74.875 kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayar,” sebut bupati. Pada tahun 2018, sambung dia, target pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama di Kabupaten Kuningan sebesar ditargetkan mencapai Rp135.554.000.000. Karena itu, bupati mewanti-wanti pemilik kendaraan yang belum membayar pajaknya untuk segera menyelesaikannya. “Tingginya angka yang belum membayar pajak kendaraan, sangat  berpengaruh terhadap capaian target pendapatan yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil Kabupaten Kuningan. Sekali lagi, saya minta kepala desa dan kepala kelurahan untuk jemput bola langsung ke rumah pemilik kendaraan yang belum bayar pajak kendaraannya,” papar bupati. Di sisi lain, sambung dia, kegiatan operasi terpadu dilaksanakan setiap triwulan dengan melibatkan unsur Polri, Denpom, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Jawa Barat. Targetnya, wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraannya. “Bagi masyarakat yang sulit atau jauh ke lokasi kantor induk Samsat, bisa melakukan pembayaran pajak di Samsat outlet di KCP BJB Luragung, Mobil Samsat Keliling (Samling) yang akan mengunjungi setiap kecamatan sesuai dengan jadwal,” imbau bupati. Kemudian dalam rangka memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak, kata bupati, beberapa inovasi telah diluncurkan oleh Samsat di antaranya melalui  e-Samsat, Sipolin, Sambara, e-Samsat Nasional, aplikasi Smarphone. Selain itu melalui Samsat on Call, yaitu bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak lebih dari 10 orang dapat menelepon atau SMS ke-Nomor 0823-2031-1696, maka Samsat gendong akan hadir untuk melayani masyarakat. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: