Pengacara Setnov Bakal Dipolisikan SBY
JAKARTA-Rencana mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim, disambut positif Mabes Polri. Pelaporan tersebut, diduga kuat terkait pernyataan Firman yang menuding Demokrat dan SBY aktor di balik skandal korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Menanggapi rencana pelaporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mempersilakannya. “Pada saat ini belum (ada laporan). Tapi siapapun warga negara yang lapor kita pasti layani,” ujarnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (6/2). Dia menambahkan, jika memang ada bukti tindak pidana yang dilakukan Firman Wijaya, pasti akan diproses. “Ada alat bukti, tindak pidana pasti kita proses sesuai standar operasional prosedur,” pungkas Iqbal. Diketahui, selain ke Bareskrim, Firman sebelumnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout lah yang melaporkannya. Laporan itu diajukan lantaran Firman menuding Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai aktor besar dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Pernyataan Firman itu dilontarkan setelah saksi kasus e-KTP dalam persidangan 25 Januari kemarin menyatakan dia sempat meminta SBY agar tidak melanjutkan proyek senilai Rp6,3 triliun itu. Namun dari pengakuannya, presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu tetap memerintahkan untuk dilanjutkan. (jpg/ysp/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: