Wabup Keliling Desa Ingatkan Pentingnya Ruang Terbuka Hijau
KUNINGAN-Janji Wakil Bupati Dede Sembada untuk menyambangi seluruh desa di Kabupaten Kuningan selama menjabat, terus dibuktikan. Selasa (6/2), wabup yang akrab dipanggil Desem itu melakukan pemantuan, evaluasi sekaligus menjalin silaturahmi dengan perangkat desa dan mitra kerja pemerintah desa. Wabup melakukan kunjungan ke Desa Mekarwangi dan Mancagar, Kecamatan Lebakwangi. Selama kunjungan, wabup didampingi camat setempat. Di Desa Mekarwangi, Wabup Desem tidak ngumpul di balai desa lantaran kantor desa setempat masih dalam tahap perehaban. Perehaban gedung desa terutama atapnya mendapatkan bantuan hibah pihak ketiga yang terjun di bidang perumahan. Hal ini tidak terlepas dari pertumbuhan perumahan yang terus bertambah di desa tersebut. Di samping itu, Desa Mekarwangi juga akan dibuatkan Hutan Kota yang rencananya menggunakan lahan seluas 3,5 hektare. Selain memiliki manfaat lingkungan yang hijau, diharapkan juga akan menjadi wisata alam yang memiliki daya tarik tersendiri ke depannya. Dengan adanya bantuan hibah untuk pembangunan atap gedung, direspons positif oleh Wabup Dede. Dia memberikan apresiasi dan berharap kerja sama ini akan berdampak untuk lebih semangat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, wabup juga mengingatkan pentingnya ruang terbuka hijau. “Setiap pembangunan agar memperhatikan ruang terbuka. Hal ini berfungsi untuk serapan dan sirkulasi udara agar tetap sejuk. Ruang terbuka hijau juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk rekreasi keluarga,” sebut dia. Sementara untuk Hutan Kota, sambung dia, merupakan bentuk komitmen Kabupaten Kuningan memperhatikan dan peduli akan ruang terbuka hijau. Untuk itu perlu dukungan dari masyarakat agar menjaga dan merawatnya. Dalam kunjungannya ini, wabup juga menyapa para anggota Linmas di desa tersebut. “Saya memberikan apresiasi kepada semua Linmas yang telah turut serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya. Kaitan dengan anggaran yang diberikan kepada desa, Desem mengingatkan agar dalam penggunaannya bisa diperuntukkan bagi pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat dan juga pembinaan. Misalnya pembinaan pegawai, masyarakat dan lainnya dengan melibatkan unsur TNI, Polri maupun Kejaksaan dan pihak lain. Hal ini dilakukan agar mendapatkan pemahaman dalam menjalankan tugas dan bermasyarakat dalam kerangka hukum. “Pemberdayaan masyarakat desa yakni upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Caranya dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa,” terang wabup. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: