Wapres JK Jadi Sasaran Fitnah Lagi
WAKIL Presiden Jusuf Kalla kembali menjadi objek kabar hoax. Sebuah blog membuat tulisan bahwa JK menyarankan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bertahan di Arab Saudi. Ternyata kabar tersebut merupakan hoax lama yang kembali diembuskan. Adalah blog rositchairul.wordpress.com yang membuat tulisan itu. Blog tersebut memberi judul tulisannya, Wapres Jusuf Kalla: Habib Rizieq Syihab korban Kriminalisasi. Tulisan itu diunggah 4 Februari 2018. Menurut blog tersebut, selama ini JK berkomunikasi dengan Rizieq yang berada di Arab Saudi. “Saya yang minta memang harus di luar (Rizieq). Sampai ini kami clear-kan. Kami di sini berjuang secara konstitusional,” ujar JK seperti ditulis rositchairul.wordpress.com. Jusuf Kala juga disebut pernah mengatakan bahwa Rizieq merupakan korban kriminalisasi oleh kepolisian. Dalam tulisan itu, JK juga seolah-olah memperingatkan kepolisian yang menangani kasus Rizieq. “Kalau dia (Rizieq) ini sudah bahaya banget. Kalau habib datang saat ini pasti langsung ditangkap. Dan ini bikin gelombang besar. Jadi, itu yang tidak kami mau. Biar kami melalui jalur konstitusional dulu. Jangan sampai rakyat ini marah, berbahaya,” lanjutnya. Sebagaimana diketahui, Rizieq selama ini terjerat perkara dugaan chat dan foto porno. Kasus tersebut bermula dari unggahan situs baladacintarizieq.com yang berisi screenshot percakapan dan foto porno. Diduga, pria dalam chat dan foto tersebut adalah Rizieq serta Firza Husein menjadi tersangka. Juru Bicara Jusuf Kalla Husain Abdullah mengatakan bahwa hoax itu pernah menyebar pada 2017. “Intinya, kabar itu tidak benar,” kata pria yang akrab disapa Uceng itu. JK juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang ditulis blog tersebut. Mungkin hoax itu disebarkan lagi memanfaatkan kabar yang belum pasti, terkait kepulangan Rizieq ke tanah air. (gun/jun/c4/fat) Fakta: - Wapres Jusuf Kalla memastikan bahwa tidak pernah memerintah Habib Rizieq Shihab bertahan di Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: