Orang Gila Dijaring, Diterapi di RSUD Gunung Jati

Orang Gila Dijaring, Diterapi di RSUD Gunung Jati

CIREBON - Dua peristiwa kekerasan fisik terhadap tokoh agama di wilayah Bandung dengan pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa, membuat aparat di berbagai daerah ikut waspada. Di Kota Cirebon, tim gabungan polisi, Satpol PP, dan dinas sosial turun menggelar razia dengan sasaran orang gila, Rabu (7/2). Razia dilakukan di beberapa titik di Kota Cirebon yang seringkali dijadikan lokasi “istirahat” bagi mereka yang tak memiliki identitas tersebut. Hasilnya, ada 13 orang yang diangkut. Sebagian besar dari mereka diduga mengalami gangguan jiwa. Kabag Operasi Polres Cirebon Kota Kompol Purnama mengatakan, beberapa orang yang terindikasi mengalami gangguan jiwa itu akan diserahkan ke tim medis RSUD Gunung Jati Cirebon. “Nanti di sana (RSUD Gunung Jati, red) mereka akan menjalani tes kejiwaan,” kata Purnama kepada Radar Cirebon di sela-sela razia. Purnama mengatakan, penertiban orang gila tersebut juga bertujuan menciptakan suasana kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota Cirebon. “Terlebih lagi kita akan gelar pilkada. Kita ingin wilayah Cirebon kondusif. Menciptakan suasana aman dan nyaman bagi warga Cirebon,” tandas Purnama. Lalu, apakah kegiatan ini berkaitan dengan peristiwa di Bandung? Purnama menegaskan, aparat selalu berusaha melakukan langkah antisipasi agar meminimalisasi aksi kejahatan. “Tentu ini langkah antisipasi. Apa yang terjadi di Bandung, sudah ditangani Polda Jabar. Kami di daerah mengambil langkah-langkah antisipatif agar hal serupa tidak terjadi di sini,” tegas Purnama didampingi Kasat Sabhara AKP Indra. Sementara itu, Kepala UPT Liposos dan LBK DSP3A Kota Cirebon, Kamuli, mengatakan, beberapa orang yang diduga gila itu akan menjalani terapi di RSUD Gunung Jati Cirebon. Sedangkan bagi gelandangan akan dikembalikan ke tempat asalnya. “Ya kami akan melakukan terapi bagi yang mengalami gangguan jiwa. Setelah diobati akan dilimpahkan ke dinas sosial dan selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya,” ujar Kamuli. Sebelumnya, dinas sosial (dinsos) menyatakan, penanganan secara langsung bagi gelandangan dan orang gila ada pada dinas kesehatan. “Orang gila ranahnya dinas kesehatan. Kami akan urus saat yang bersangkutan sudah sehat,” kata Kabid Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon, Dede Dahlia. Dia menjelaskan, kondisi orang gila dalam keadaan sakit. Sehingga perawatannya mestinya langsung oleh dinas kesehatan. Dede tidak menampik jumlah orang gila di Kota Cirebon cukup signifikan. Bahkan ada orang gila yang lama berkeliaran di Kota Cirebon. “Tapi terkadang ada orang gila yang sepertinya kiriman dari luar Kota Cirebon,” terang Dede. Dia juga mengakui hingga saat ini belum punya tempat khusus untuk menampung orang gila. Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, bersifat menindak dalam bentuk razia. Untuk penanganan yang lebih jauh, dikembalikan kepada dinas yang mewadahi bidang sosial. Sejauh ini Satpol PP bekerja sama dengan dinkes dan dinsos. Namun hal tersebut pun diakui Andi masih belum cukup. Soal penindakan misalnya. Saat ada laporan dari warga soal adanya orang gila yang berlalu lalang dan cukup meresahkan, ketika petugas ke lokasi, nyatanya sudah tidak ada lagi. “Keberadaan orgil di Cirebon ini kan menyebar. Tidak terpantau sepenuhnya,\" papar Andi kepada Radar Cirebon. Lanjut Andi, saat Satpol PP sudah menindak, penanganan berikutnya ada di dinas yang mengurus masalah sosial dan kesehatan. \"Penanganannya sendiri sebetulnya kami kembalikan lagi menjadi kewenangan dinas-dinas terkait. Kalau memang ada ahli warisnya, kita kembalikan. Tapi jika tidak ada, kita berikan ke kewenangan pronvisi yang untuk penanganan lebih lanjut, terutama penanganan perawatan medis,\" jelasnya. Terkait penindakan dan penanganan orang gila di Kota Cirebon, dia mengatakan perlu kerja sama antara semua pihak. \"Harus ada sinkronisasi. Dalam hal ini dinkes dan dinsos yang punya kewenangan sosial. Tahapannya, yang pertama Satpol PP menindak di lapangan. Jika ditemui orgil ini dalam kondisi sakit, maka dinkes yang mengambil alih sampai sembuh. Kemudian kita carikan adakah ahli waris yang mengenali. Jika tidak ada, baru kita serahkan ke provinsi. Artinya ini harus melibatkan pemerintah kota dan provinsi,\" pungkasnya. (arn/abd/myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: