DPRD Indramayu Usul Bikin Perda Perlindungan Pekerja Migran

DPRD Indramayu Usul Bikin Perda Perlindungan Pekerja Migran

INDRAMAYU–DPRD Indramayu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) berencana membuat Peraturan Daerah inisiatif tentang Perlindungan Pekerja Migran (TKI/TKW). Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya pekerja migran yang kurang mendapat perlindungan dan advokasi, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Terkait hal tersebut, Bapem Perda DPRD Kabupaten Indramayu telah melakukan konsultasi ke BNP2TKI di Jakarta, Jumat (9/2). Ketua Bapem Perda DPRD Indramayu Dalam SH KN mengatakan, konsultasi tersebut sangat penting mengingat BNP2TKI merupakan lembaga yang terkait langsung dengan persoalan buruh migran. Dalam berharap, hasil dari konsultasi ini akan banyak memberikan manfaat dan masukan dalam penyusunan Perda Perlindungan Buruh Migran. “Kita memang prihatin dengan nasib para buruh migran. Untuk itulah Perda Perlindungan Pekerja Migran sangat mendesak untuk segera dibuat,” ujar politisi PKB ini. Dalam menambahkan, seiring sengan sudah ditetapkannya UU Nomor 18 Thaun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, semakin memberikan semangat kepada DPRD untuk membuat regulasi (perda) sebagai turunan dari peraturan yang lebih tinggi sebagai payung hukum. Anggota Bapem Perda, H Sirojudin SP menambahkan, dalam diskusi dengan BNP2TKI Pusat tersebut disampaikan bahwa Kabupaten Indramayu sebagai pemasok TKI terbesar se-Indonesia (data terakhir versi BNP2TKI) menjadi pilot project berdirinya Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). “Kami tentunya mohon dukungan dari seluruh masyarakat Indramayu, agar pembahasan raperda Perlindungan Buruh Migran ini bisa segera kita wujudkan. Sehingga, nasib TKI asal Indramayu akan lebih baik lagi,” ujarnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: