Pemdes Cibulan Luncurkan 4 Kartu Sakti
KUNINGAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Cibulan, Kecamatan Cidahu kini tengah fokus meningkatkan derajat kesehatan warga masyarakatnya, sekaligus tingkat pendidikan anak-anak pelajar. Komitmen tersebut diwujudkan dengan diluncurkannya empat kartu sakti untuk digunakan masyarakat tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun. Keempat kartu sakti yang diluncurkan Pemdes Cibulan tersebut, yakni Kartu Sehat, Kartu Pintar, Kartu Ibu dan Anak, dan KTA (Kartu Tanda Anggota) ibu-ibu PKK. Dalam kesempatan peluncuran itu pun, disalurkan program bantuan rutilahu (rumah tidak layak huni). Tampak yang membagikan kartu-kartu sakti tersebut, Wakil Bupati Dede Sembada didampingi Kepala Desa Cibulan Iwan Gunawan, juga camat, kapolsek serta Danramil Cidahu. “Kita saat ini fokus untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan generasi penerus bangsa dengan tingkat pendidikan yang baik. Program layanan ini meliputi Kartu Sehat, Kartu Pintar, Kartu Ibu dan Anak, KTA ibu-ibu PKK, dan program Rutilahu,” kata Kepala Desa Cibulan Kecamatan Cidahu Iwan Gunawan dalam sambutannya pada acara launching Program Layanan Kesehatan dan Pendidikan menuju Desa Cibulan Bersinar (Bersih, Sehat, Indah, Agamis, Raharja), di halaman kantor desa setempat, Sabtu (10/2). Program sosial tersebut, lanjut Iwan, direalisasikan sesuai dengan visi Desa Cibulan, yakni terwujudnya desa yang bersih, sehat, indah, bersih, dan Raharja (Cibulan Bersinar). Sebab, terwujudnya Cibulan Berseri menjadi salah satu tuntutan dan keinginan bersama masyarakat Desa Cibulan. Untuk layanan kesehatan dimaksud, yakni berupa pemberian Kartu Sehat, Kartu Ibu dan Anak, dan kartu ibu-ibu PKK. “Nanti yang mendapatkan kartu ini berhak mendapatkan layanan kesehatan baik itu rawat jalan maupun rawat inap di tingkat Puskesmas Cidahu secara gratis, dan ini dibiayai oleh APBDes Cibulan. Ini untuk mengcover warga yang tidak punya kartu BPJS dan KIS. Termasuk bagi ibu-ibu hamil, silakan menggunakan fasilitas Kartu Ibu dan Anak, untuk melahirkan silahkan datang ke Puskesmas dan kita biayai untuk persalinan,” jelasnya. Kendati baru bisa digunakan di tingkat Puskesmas Cidahu, namun pihaknya bertekad ke depan bisa membangun kerja sama dengan pihak BPJS agar dapat dipergunakan di rumah sakit umum. “Ini sesuai dengan arahan dan imbauan dari Wakil Bupati Kuningan Pak Dede Sembada,” ujar Iwan. Sedangkan untuk Kartu Pintar, diharapkan ke depan bisa mewujudkan lulusan minimal tingkat SLTA sederajat di setiap rumah tangga. Dengan kata lain, kartu pintar diperuntukkan bagi siswa tidak mampu dan berprestasi khususnya usia SMA sederajat melalui program satu rumah satu lulusan SMA. “Kita punya visi dan program kerja, agar di setiap rumah minimal ada satu lulusan SMA. Sebab berdasarkan data di pemerintahan desa ada sebanyak 67,37 persen itu baru lulus tingkat SD, dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya tanggung jawab pemerintahan desa. Untuk Kartu Sehat, kita luncurkan untuk 451 orang, kartu Ibu dan Anak (KIA) untuk 186 orang, dan KTA PKK sebanyak 164 orang. Sedangkan untuk Kartu Pintar untuk 100 orang dengan masing-masing memperoleh Rp500 ribu,” ungkapnya. Adapun untuk program bantuan Rutilahu, masih kata Iwan, Pemdes Cibulan memberikan untuk 5 orang dengan masing-masing bantuan Rp15 juta. Bantuan itu akan diberikan kepada warga yang memiliki rumah dalam ketegori belum layak huni. “Ini sebagai upaya membantu warga masyarakat agar memiliki hunian yang layak dan representatif,” jelas Iwan. Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada ST yang beberapa hari ke depan akan menjabat Plt Bupati, sangat mengapresiasi terhadap adanya peluncuran program layanan kesehatan dan pendidikan di Desa Cibulan. Menurutnya, program-program sosial tersebut sangat bermanfaat dan membantu warga masyarakat kurang mampu. “Saya sangat bangga sekali dengan apa yang telah dilakukan Bapak Kepala Desa Cibulan, dengan me-launching program layanan kesehatan dan pendidikan, yakni Kartu Sehat, Kartu Pintar, Kartu Ibu dan Anak, Kartu Ibu-ibu PKK dan program bantuan Rutilahu. Ini membuktikan bahwa kepala Desa Cibulan betul-betul telah memahami Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ungkapnya. Menurutnya, jika melihat aturan terdahulu, yakni PP Nomor 72 Tahun 2005, desa sama sekali tidak diberi kewenangan. Karena desa diatur sebagai bentuk pemerintahan tapi kewenangannya tidak dibagi. Tetapi saat ini, desa diberikan kewenangan yakni ada yang disebut kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. “Desa juga menyelenggarakan empat bidang yakni penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanan pembangunan, pembinaan permasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Makanya ada ADD (Alokasi Dana Desa), kalau ADD ini khusus untuk tunjangan, Siltap (penghasilan tetap), BOP (bantuan operasional pemerintah) desa, intensif RT/RW dan lainnya,” sebutnya. Lalu soal Dana Desa, kata Dede, sesuai ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Bahwa Dana Desa ini diprioritaskan bukan hanya untuk pembangunan, namun juga pemberdayaan masyarakat. “Ada lagu mengatakan, bangunlah jiwanya bangunlah raganya. Jiwanya dulu dibangun, baru raganya. Kita suka terjebak dengan hanya fokus kepada pembangunan fisik, sementara pemberdayaannya sering terlupakan,” tandas Desem, panggilannya. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: