Tak Mau Berpolemik soal Perda Tibum, Dishub Ngalah

Tak Mau Berpolemik soal Perda Tibum, Dishub Ngalah

CIREBON - Enggan berpolemik terus-menerus, akhirnya Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon pun mengalah. Instansi yang dipimpin Abraham Mohamad itu juga berjanji dalam waktu dekat akan melakukan razia terhadap truk pengangkut bahan galian yang beroperasi siang hari. Seperti diketahui, sebelumnya Abraham menilai bahwa Perda Tibum saat ini sudah tidak relevan, seiring bergulirnya waktu. Karena itu, dia mendesak agar Perda Tibum saat ini dilakukan revisi. Mendengar itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Yuningsih menantang dishub untuk membuat draf revisi Perda Tibum untuk diajukan ke legislatif. Abraham pun menolaknya karena menganggap yang paling tepat mengajukan revisi adalah Satpol PP, bukan dishub. “Supaya tidak berpolemik berkepanjangan, Insya Allah kami dari dishub akan melakukan operasi secepatnya di beberapa titik yang dijadikan akses truk pengangkut galian,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Selasa (13/2). Abraham mengakui, mempunyai keterbatasan wewenang, sehingga akan menggandeng kepolisian untuk melakukan penertiban truk pengangkut galian. Dan sesuai protap, lanjut Abraham, operasi itu tidak sendirian, tetapi harus didampingi kepolisian. Namunl, Abraham menyatakan pesimis operasi yang akan dilakukan membuat jera para awak truk yang beroperasi pada siang hari. “Namun, apabila hasilnya tidak maksimal ya mohon maaf. Tidak bisa dipaksakan karena sebelum saya menjabat, sudah dilaksanakan sebelumnya,” ucapnya. Sementara itu, Kabid Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon, Sunarto membantah jika selama ini membiarkan truk beroperasi siang hari, sehingga melawan Perda Tibum. Tahun 2016, 2017, dishub sering melakukan operasi penertiban. Namun sayangnya, truk masih terus beroperasi. “Bahkan kita sudah mengumpulkan pengusahanya memberikan penjelasan agar tidak boleh beroperasi pada siang hari,” ujarnya. Sunarto mengakui, selama ini kekurangan wewenang untuk melakukan penindakan tegas. Beroperasi hanya di depan terminal. Kalau di luar, harus menggandeng kepolisian. Selain itu, Dishub juga dibatasi wewenang, sehingga tidak bisa leluasa melakukan tindakan tegas truk yang membandel. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: