Ada Perpres Nomor 3 Tahun 2018, SK Plt Sekda Kuningan Ditarik Lagi

Ada Perpres Nomor 3 Tahun 2018, SK Plt Sekda Kuningan Ditarik Lagi

KUNINGAN-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan sudah menerima surat keputusan (SK) penunjukkan pelaksana tugas (Plt) sekretaris daerah (Sekda). Di mana dalam SK Plt Sekda tersebut tertulis nama Drs H Dadang Supardan MPd, yang juga menjabat Asda II Setda. Bupati H Acep Purnama SH MH dalam beberapa kesempatan sudah menyebutkan bahwa pejabat eselon IIb yang akan menjadi Plt sekda adalah Drs H Dadang Supardan MPd. Hal ini berdasarkan SK yang diteken Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan Lc tertanggal 2 Februari lalu dan diterima BKPSDM Kabupaten Kuningan sekitar selang dua hari kemudian. Praktis dengan turunnya SK tersebut membuat peluang tiga pejabat lainnya untuk menjadi Plt sekda yakni Sekretaris DPRD H Suraja SE MSi, Kepala DPMPTSP Drs H Lili Suherli MSi dan Asda I Setda, Drs H Maman Hermansyah MSi sudah tertutup. Hanya saja SK penunjukkan Plt sekda itu hanya kuat dalam hitungan jam. “Di tanggal yang sama pasca gubernur menandatangani SK Plt sekda, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, di mana telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Februari 2018 lalu,” jelas Kepala BKPSDM Drs Uca Somantri MSi kepada Radar. Uca membenarkan jika SK Plt Sekda yang sudah diteken gubernur harus dikembalikan lagi ke provinsi lantaran keluarnya Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Itu artinya, SK Plt Sekda yang sudah keluar tidak berlaku dan harus direvisi ulang. “SK Plt Sekda sudah ditarik kembali karena keluarnya lebih dulu kemudian ada Perpres sehingga mau tidak mau harus diubah. Dan kami sudah mengajukan lagi ke provinsi. Nantinya yang akan turun dari provinsi adalah SK Penjabat Sekda. Wewenang penjabat dan Plt itu berbeda. Penjabat wewenangnya hampir mendekati sekda definitif, namun tetap ada batasan-batasannya,” ungkap Uca. Menurut Uca, dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas sekda yang berhalangan melaksanakan tugas karena tidak bisa melaksanakan tugas, dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah. “Kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekda diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan dinyatakan hilang, atau mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai PNS. Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri sekda karena pensiun atau purna bakti. Juga jika mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,” katanya diamini Sekretaris BKPSDM Drs H Rudi Setiawan MSi. Penjabat sekretaris daerah yang diangkat, jelas Uca, menurut Perpres ini adalah meneruskan jabatannya paling lama tiga bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah. “Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 bulan jika sekda tidak bisa melaksanakan tugas, dan paling lama tiga bulan kalau terjadi kekosongan sekretaris daerah,” sebut dia mengacu kepada bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini. Dia menambahkan, dalam Perpres ini juga disebutkan bahwa calon penjabat sekda diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Di antaranya menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekda kabupaten/kota, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun. “Sudah diajukan kembali ke provinsi. Mudah-mudahan tidak lama lagi SK Penjabat Sekda dari gubernur sudah turun. Kemungkinan nama pejabatnya tidak akan berubah seperti yang tertera di SK Plt yang sudah ditarik kembali tersebut. Namun itu juga kewenangan dari gubernur untuk menunjuk siapa Penjabat Sekda nanti,” pungkas Uca. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: