Brigadir Sahidin Divonis 6 Bulan

Brigadir Sahidin Divonis 6 Bulan

Lebih Ringan dari Tuntutan ,  Jaksa Pikir-pikir, Kuasa Hukum Belum Puas SUMBER – Menembak Cipta Agus Tira (18) warga Desa Blender, Kecamatan Karangwareng hingga tewas, Brigadir Polisi Sahidin Zaenudin hanya divonis 6 bulan penjara dengan potongan masa tahanan yang sudah dijalani. Hukuman yang diberikan majelis hakim Muhammad Salam Giri Basuki SH selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota Ika Lusiana Riyanti SH dan Panji Surono SH MH, itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan. Sidang vonis anggota Polsek Karangsembung itu berlangsung di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/1) pagi. Seperti biasanya, dalam persidangan terdakwa Brigadir Sahidin Zaenudin selalu didampingi kuasa hukumnya yakni Inka H Nasution SH MH dan tanpa dihadiri atau disaksikan oleh keluarga maupun tetangga korban. Pada sidang sebelumnya, Selasa (11/12) lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan sesuai dengan pasal 359 KUHPidana, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Setelah mendengarkan keputusan hakim tersebut, Azwar Hamid SH selaku JPU mengajukan pikir-pikir. Atas tanggapan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. “Kami diberi waktu seminggu untuk memikirkan hal ini. Selanjutnya, kami harus berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sumber dan Kajati di Bandung sebelum memutuskan banding atau menerima putusan,” ujar Azwar ditemui Radar Cirebon usai menghadiri persidangan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, yakni Inka H Nasution SH MH kepada Radar Cirebon mengaku masih keberatan dengan putusan hakim tersebut. “Sebenarnya saya sebagai kuasa hukum Sahidin tidak terlalu puas dengan putusan hakim. Saya berharap putusan untuk klien saya bisa lebih ringan. Namun, majelis hakim sudah memutuskan dan klien saya sudah menerima. Karena Sahidin sudah berdamai dengan keluarga korban. Sejak awal persidangan sampai vonis, keluarga memang sudah menyerahkan semua keputusan kepada pengadilan. Mereka sudah menerima kasus ini sebagai musibah,” beber Inka. Ditanya soal kliennya akan menjalani sidang kode etik di kesatuannya, Inka mengatakan hal tersebut sudah bukan wewenangnya. “Tugas saya hanya sampai di pengadilan mendampingi dan memberikan bantuan hukum serta pembelaan terhadap klien saya. Soal sidang kode etik itu sudah bukan wewenang dan urusan saya, karena itu urusan kesatuan tempat klien saya bertugas yakni Polres Cirebon,” tuturnya. Diberitakan sebelumnya, pada Minggu 5 Agustus 2012 lalu atau bertepatan hari ke-17 puasa Ramadan 1433 H, oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Brigadir Sahidin Zainudin menembak Cipta Agus Tira (18) hingga seketika tak bernyawa. Senjata api milik anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Karangsembung itu menyalak sekitar pukul 01.35 ke arah kerumunan kelompok pengobrog (penggugah sahur) dan mengenai perut sebelah kanan warga Desa Blender, RT 01 RW 05, Nomor 07, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Setelah mengetahui Agus sudah tewas, Sahidin yang berboncengan sepeda motor dengan rekannya yang bukan dari anggota kepolisian mengangkat korban lalu membawa ke RSUD Waled. Ketika sampai di RSUD Waled, menurut saksi, tersangka kabur meninggalkan begitu saja jasad korban di IGD. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: