Kursi Ketua Kosong, DPRD Tahan Kebijakan Strategis

Kursi Ketua Kosong, DPRD Tahan Kebijakan Strategis

MAJALENGKA–Kekosongan posisi ketua definitif di DPRD Majalengka sejak 12 Februari hingga saat ini, menjadikan lembaga DPRD tidak dapat mengeluarkan keputusan-keputusan dan kebijakan strategis. Hal itu dikhawatirkan membuat produktivitas lembaga wakil rakyat tersebut terus menurun. Dalam melaksanakan fungsi dan peranya secara utuh, DPRD mesti memiliki ketua definitif. Terutama untuk mengesahkan produk-produk politis yang memerlukan persetujuan antara eksekutif dan legislative seperti peraturan daerah (perda). Termasuk keputusan internal seperti perubahan alat kelengkapan. Menanggapi kekosongan posisi ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Multajam SIP menyebutkan sebelum ada penunjukan ketua DPRD definitif pihaknya menghindari mengeluarkan keputusan-keputusan strategis. Meski demikian, pelaksanaan tupoksi lain tetap berjalan. “Kalau ada usulan raperda-raperda mungkin akan kita pending dulu. Saya yakin pihak eksekutif mengerti ini. Kita sedang fokus melaksanakan tupoksi lain seperti fungsi pengawasan pemerintahan dan sebagainya,” ujarnya. Sementara peta kekuatan koalisi fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Majalengka dipastikan berubah, pasca munculnya pasangan calon (paslon) dalam pemilihan bupati/wakil bupati (pilbup) 2018. Meski demikian, perubahan tersebut hanya memetakan ulang poros oposisi, tidak pada tatanan fraksi yang mendukung pemerintah. Seperti diketahui, dari awal fraksi pendukung pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka yang secara permanen hanya fraksi PDI Perjuangan dengan 18 kursi. Hal itu karena Pemkab Majalengka saat ini dipimpin kepala daerah dan wakil dari PDIP. Dalam poros koalisi di Pilbup 2018, PDIP juga tetap sendiri mengusung pasangan calon yakni Karna Sobahi dan Tarsono D Mardiana. Poros lainnya adalah fraksi PKB (6), Gerindra (5), PKS (4), PAN (3), dan Nasdem (1) dengan total 19 kursi mengusung paslon yakni Maman Imanulhaq-Jefry Romdony. Poros berikutya adalah koalisi yang mengusung pasangan Sanwasi-M Taufan Ansyar yang mengantongi 13 kursi yakni Golkar (5), PPP (4), dan Demokrat (4). Sehingga ketika pemkab Majalengka hendak mengusulkan sebuah kebijakan yang memerlukan persetujuan lembaga DPRD, tentu mesti menarik salah satu poros koalisi di luar pendukung pemerintah. Ini terjadi manakala proses musyawarah menemui kebuntuan dan menempuh opsi terakhir dalam bentuk voting. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: