Kampanye Belum Boleh, Sosialisasi Silakan

Kampanye Belum Boleh, Sosialisasi Silakan

JAKARTA – Sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2019 dan sudah mendapatkan nomor urut. Namun, mereka tetap tidak boleh berkampanye. Parpol hanya boleh melakukan sosialisasi internal terkait bendera partai dan nomor urut. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ada perbedaan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2014. Sebelumnya, kata dia, tiga hari setelah penetapan nomor urut parpol bisa berkampanye. “Sekarang berbeda. Masa kampanye sudah ditetapkan,” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (21/2). Dia menjelaskan, masa kampanye baru dimulai pada 23 September. Jadi, masih ada waktu tujuh bulan. Ada kekosongan aturan selama tujuh bulan. Karena itu, lanjut dia, gugus tugas yang terdiri atas KPU, Bawaslu, KPI, dan dewan pers mengadakan pertemuan pada Selasa (20/2) dan memutuskan kesepakatan bersama. Yaitu, partai dilarang memasang iklan kampanye di media massa. Sebab, iklan sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari dalam masa kampanye. Dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, ada dua macam iklan kampanye. Yakni, iklan yang difasilitasi KPU dan iklan yang dipasang sendiri oleh peserta pemilu. Iklan yang dibuat sendiri peserta pemilu akan dikoreksi KPU sebelum ditayangkan. Bagaimana dengan pemberitaan di media? Wahyu mengatakan, pemberitaan terkait parpol peserta pemilu dan kampanye tetap diperbolehkan. Sebab, masyarakat membutuhkan informasi tersebut. Jika tidak diberitakan, pihaknya khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang peserta pemilu. “Semakin banyak pemberitaan, masyarakat akan mendapatkan informasi yang cukup,” urainya. Pria kelahiran Banjarnegara itu menerangkan, meski dilarang berkampanye, partai tetap diperbolehkan melakukan sosialisasi di internal partai. Ada dua metode yang bisa dilakukan. Yaitu, pemasangan bendera dengan nomor urut partai dan pertemuan terbatas. Mantan anggota KPU Jawa Tengah itu menyatakan, pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum. Rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup dan harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat. “Aturan pertemuan itu harus ditaati. Wajib lapor KPU dan Bawaslu,” tegas dia. Sementara itu, terkait bendera, lanjut dia, peserta pemilu bisa memasangnya di kantor partai masing-masing, forum pertemuan terbatas, dan tempat yang diizinkan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap pemerintah daerah (pemda) mempunyai peraturan masing-masing. “Daerah pasti punya perda yang mengatur soal lokasi pemasangan bendera yang diizinkan,” tutur Wahyu. Peserta pemilu juga boleh memasang informasi sosialisasi di reklame dan spanduk selama mendapatkan izin dari pemda. Misalnya, di lokasi yang harus membayar sesuai ketentuan pemda. Yang penting, isinya untuk sosialisasi, bukan kampanye. Sosialisasi sebatas bendera dan nomor urut partai. Mereka tidak boleh memasang informasi di reklame dan spanduk yang isinya ajakan untuk memilih partai tersebut. “Ajakan memilih partai tertentu itu bukan sosialisasi, tapi sudah masuk kategori kampanye,” ungkap Wahyu. Calon anggota legislatif (caleg) juga belum diizinkan berkampanye. Sebab, belum ada penetapan caleg. Menurut dia, setelah ada penetapan caleg, calon anggota DPD, dan calon presiden-wakil presiden, pada 23 September mereka diperbolehkan kampanye. (lum/c7/oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: