Irene “Kill Bill” Divonis 2,5 Tahun

Irene “Kill Bill” Divonis 2,5 Tahun

JAKARTA - Terdakwa kasus penyerangan di RSPAD Irene “Kill Bill” Tupessy divonis 2,5 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 4 tahun penjara. \"Memutuskan Irene dihukum 2 tahun 6 bulan,\" kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar pada sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Rabu (9/1). Majelis hakim berkeyakinan, terdakwa nyata-nyata secara sah membantu secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan di muka umum. Hal-hal yang meringankan yaitu Irene mempunyai empat anak yang masih kecil, belum pernah dihukum sebelumnya dan berkelakuan baik selama sidang. Hal yang memberatkan ada korban yang meninggal, memberikan sarana dan prasarana. \"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, membayar biaya perkara Rp2.000,\" lanjut Agus. Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga memvonis suami Irene, Heryanto, dengan lama hukuman sama. Keduanya dikenakan pasal serupa dalam kejadian yang sama yaitu Pasal 170 KUHP ayat 2 ke tiga. Mendengar amar putusan ini, Irene langsung menangis dan mengusap beberapa kali air matanya. Dia tak mengucapkan sepatah kata pun atas vonis tersebut. Usai sidang, Irene yang memakai jaket warna hitam tanpa rompi tahanan langsung diapit saudaranya dan menutup mukanya. Aparat kepolisian mengawal Irene hingga ke ruang tahanan. \"Kami mau banding. Kami tetap tidak sependapat karena pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Majelis hakim hanya mengambil saksi dari korban, tapi tidak mempertimbangkan saksi terdakwa,\" kata kuasa hukum terdakwa, Usus Parulianto, usai sidang. Adapun JPU pikir-pikir atas vonis ini. JPU mempersilakan Irene untuk mengajukan permohonan banding. \"Silakan, waktunya 7 hari,\" kata JPU Mustofa. Seperti diketahui, penyerangan di RSPAD terjadi pada 23 Februari 2012 dini hari. Dua orang tewas dalam peristiwa itu akibat luka bacok, sementara enam orang lainnya mengalami luka. Diduga penyerangan terkait utang narkoba. Polisi menetapkan 10 tersangka dalam kasus penyerangan tersebut. Salah satunya Irene Tupessy. Tersangka lainnya adalah Edward alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan dan Abraham Tuhehai. Atas aksinya tersebut, Irene kemudian dijuluki Kill Bill. Kill Bill adalah film karya sutradara Quentin Tarantino yang mengisahkan aksi balas dendam seorang wanita berpedang terhadap teman-teman lama yang mengkhianatinya. (net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: