KPK Incar Gubernur Jabar

KPK Incar Gubernur Jabar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya siap memproses proyek kartu lebaran Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan senilai Rp1,7 miliar. Meskipun belum menginjak tahan penyelidikan, kini KPK sedang menelaah status perkara tersebut. “Saat ini kami belum perlu mengambil keterangan Gubernur (Jabar),” ucap juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK kemarin (7/9). Dia melanjutkan Senin (6/7) lalu, pemerintah daerah Jabar telah melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. “Makanya, kami lihat dulu hasil klarifikasinya,” imbuhnya. Selain menilai klarifikasi yang dilakukan pemda, KPK juga akan melihat apakah ada peraturan yang menaungi pembuatan kartu lebaran itu. Sebab, pengadaan kartu lebaran itu menggunakan dana APBD. Menurut Johan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut, apakah pengadaan itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa. Seperti yang diketahui, dalam perayaan lebaraan tahun ini, Gubernur Jabar menyebarkan kartu ucapan Selamat Idul Fitri sekitar 450 ribu lembar. Jumlah tersebut setara 1 persen dari 43 juta penduduk Jabar. Sedangkan untuk nominalnya, termasuk sangat besar, yakni mencapai Rp1,7 miliar. Sebenarnya, Heryawan tidak hanya diincar dalam kasus kartu lebaran saja. Kemarin (7/9), aktivis Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) melaporkan Heryawan ke KPK dalam beberapa kasus. Yakni dugaan proses perekrutan tenaga ahli yang melebihi kuota, dan penyelewengan dana bantuan sosial sebesar Rp2,52 triliun. Selain melaporkan, sekitar 50 aktivis Penjara juga melakukan demontrasi di depan gedung KPK sekitar pukul 10.00. Suasana semakin memanas ketika bebarapa pendemo tersebut mencoba menerobos barikade polisi yang bertugas mengamankan demo tersebut. Saling dorong pun tak terelakkan. Kepanikan pun terjadi ketika salah satu pendemo yang diketahui bernama Ahmad Fachrie mencoba  melukai diri dengan mengiris urat nadinya. Petugas mengalah, hingga akhirnya pendemo dipersilakan masuk. Tak lama kemudian mereka ditemui Staf Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas KPK) Imam Harmudi. Fachrie yang juga koordinator aksi mengatakan pihaknya melaporkan Heryawan dalam tiga perkara. Yakni pengangkatan staf ahli gubernur melebihi kuota. Menurut Ahmad, berdasar PP Nomor 41/2007 tentang Perangkat Organisasi Pemerintah Daerah, staf ahli gubernur paling banyak lima orang, tetapi gubernur mengangkat 12 staf ahli. Bahkan, gGaji tenaga ahli tersebut, ujar Ahmad, bervariasi antara Rp12,9 - Rp14 juta per bulan. Pembiayaannya diambil dari APBD. Selain itu mereka juga melaporkan dugaan penyelewenangan dana bantuan sosial tahun anggaran 2009, sebesar Rp2,52 triliun. “Yang terakhir kasus kartu ucapan,” ucapnya. (kuh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: