Langgar Perda, Warga Protes Pembangunan Kandang Ayam Penetas Telur

Langgar Perda, Warga Protes Pembangunan Kandang Ayam Penetas Telur

CIREBON-Pembangunan kandang ayam penetas telur di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik diprotes petani desa setempat. Pasalnya,  pembangunan kandang ayam tersebut menggunakan lahan produktif. Aksi protes itu disampaikan Ketua Gapoktan Citra Mandiri Desa Jagapura Kecamatan Gegesik Uug Khuzaeni, saat audiensi di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (26/2). Menurutnya, pembangunan kandang ayam di lahan produktif bertentangan dengan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, di dalam Perda RTRW tersebut menyebutkan, lahan untuk peternakan hanya 15 ha yang tersebar di 12 kecamatan. Sedangkan  kondisi saat ini pembangunan untuk alih fungsi lahan di setiap kecamatan sudah melebihi 15 ha. \"Berarti ini sudah over dosis. Artinya, ini sudah menjadi zona merah semua,\" kata Uug. Sayangnya, sambung Uug, ketika ada warga setempat yang hendak membangun sesuatu di desa setempat menggunakan lahan tidak produktif, justru tidak diberikan izin atau ditolak oleh pemerintah daerah. Tapi,  ketika ada investor asing membangun kandang ayam petelur di Desa Jagapura Wetan justru diberikan izin. \"Sebenarnya pemerintah daerah ingin mengekang warganya sendiri atau memperkaya orang asing di Kabupaten Cirebon?\" jelasnya. Dia menjelaskan, yang dimaksud lahan produktif itu ketika bisa dua sampai tiga kali masa tanam. Sedangkan, bangunan untuk peternak ayam petelur itu dibangun di lahan produktif seluas 1,7 ha. \"Memang, peternak ayam petelur itu belum beroperasi. Baru dibangun 20 persen dan izinnya sudah keluar. Tapi, kami menolak adanya pembangunan itu, karena menggunakan lahan produktif. Kalau bukan lahan produktif sih kami tidak masalah,\" tandasnya. Ketika sudah dibangun di tengah-tengah sawah produktif, pihaknya meyakini,  akan berdampak pada lahan sekitarnya. \"Mau tidak mau, pasti akan ada bangunan-bangunan lainnya yang menggerus lahan pertanian,\" imbuhnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno SH menyampaikan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pembangunan peternak ayam petelur di Desa Jagapura Wetan. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke lokasi. \"Pas tadi audiensi sih, izin mendirikan bangunan sudah keluar. Tapi, nanti kita pelajari lagi,\" paparnya. Dikatakan Cakra, persoalan ini muncul juga karena revisi Perda RTRW belum disahkan. Meski demikian, kehadiran investor jangan sampai tidak memperhatikan kearifan lokal. \"Memang, dari Dinas Pertanian sendiri ada ruang 100 ha lahan untuk pemanfaatan lahan tidak produktif dari total lahan 5.123 ha di Kecamatan Gegesik. Jangan sampai menyentuh lahan produktif,\" tandasnya. Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan Dinas Pertanian untuk tidak mudah mengeluarkan rekomendasi alih fungsi lahan pertanian, utamanya untuk lahan produktif. Jika tidak, akan berdampak pada ketahanan pangan. Mengingat, Kabupaten Cirebon penyumbang ketahanan pangan di Provinsi Jawa Barat. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: